Berita OKI
Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara
Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Hayati (65) ditangkap polisi Polres Ogan Komering Ilir karena membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.
Berita Terkait: #Berita OKI
| Daftar 6 Jabatan di OPD Pemkab OKI yang Jadi Rebutan, 3 Nama Teratas Sudah Dikirim ke BKN |
|
|---|
| Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di OKI dan Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus |
|
|---|
| BPBD OKI Buat Jalur Alternatif Sementara yang Sempat Lumpuhkan Akses Jalan di Mesuji Raya |
|
|---|
| Fenomena Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di OKI & Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus |
|
|---|
| Bayar Tapi Macet, Pengendara Keluhkan Tol Kayuagung-Palembang Rusak Parah, Pengelola Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bakar-Lahan-Untuk-Tanam-Pisang-Kakek-65-Tahun-Di-OKI-Terancam-10-Tahun-Penjara.jpg)