Berita OKI
Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara
Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Hayati (65) ditangkap polisi Polres Ogan Komering Ilir karena membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKI
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.