Berita OKI

Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara

Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Hayati (65) ditangkap polisi Polres Ogan Komering Ilir karena membuka lahan dengan cara dibakar. 

"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved