Berita Palembang
Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg 2024 Saat Masa Perbaikan Dokumen, Catat Jadwal Pengajuan
KPU Sumsel mengungkap parpol masih boleh mengganti bakal caleg 2024 yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, partai politik (parpol) masih boleh mengganti bakal calon legislatif (Caleg) 2024 yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perubahan terhadap bakal calon legislatif 2024 masih berpotensi terjadi hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024.
Di tengah kondisi ini, KPU Sumsel mendorong masyarakat, untuk aktif mencermati sosoknya, apakah sesuai dengan track recordnya selama ini.
"Hingga saat ini, untuk tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRD Sumsel dari 18 parpol, hingga saat ini masih nihil, " kata Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra.
Menurut Hendri, jika nantinya ada laporan masyarakat terkait dokumen persyaratan Daftar Caleg Sementara (DCS) tidak sesuai dan terbukti benar, maka hal itu bisa menjadikan Caleg Sementaranya dicoret.
Baca juga: Pangdam II Sriwijaya Ungkap Ada Purnawirawan TNI Sosialisasi Caleg 2024 Pakai Atribut Militer
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD, akibat tanggapan masyarakat dilakukan pada 14-20 September mendatang.
"Pengajuan penggantian DCS akibat tanggapan masyarakat, dimulai dari 14 hingga 20 September, dan penggantian ini cuma yang untuk ada laporan masyarakat saja, " paparnya seraya persyaratannya berlaku hal serupa.
Sementara jika parpol tetap mau melakukan pergantian, karena yang bersangkutan dinilai parpol tidak layak atau dikeluarkan sebagai kader maka pengajuan penggantian saat berlangsungnya masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Pastinya, semua syarat administrasi sesuai undang- undang harus terpenuhi bagi calon pengganti. Penggantian bacaleg di masa pencermatan DCT berlangsung di 24 September hingga 3 Oktober. Jadi kalau partai tetap ingin menggantinya dimasa pencermatan itu, ' ungkapnya.
Sementara, jika seorang yang calon legislatif (Caleg) sementara menjadi tersangka, tetap bisa ditetapkan sebagai caleg tetap.
Hal ini merujuk pada sejumlah caleg sementara di Sumsel yang jadi tersangka masalah hukum, masih ada namanya di DCS.
"Status tersangka masih menunggu persidangan, apalagi di hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mencari keadilan, dalam proses persidangan nanti di pengadilan, " tambah Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Diterangkan Amrah, KPU bisa mencoret Caleg di pemilu jika yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht
"Jadi, setelah ia diputus pengadilan bersalah maka dan sampai keputusan itu Inkracht, maka KPU mengambil tindakan. Tetapi ketika status tersangka maka KPU tidak memiliki kewenangan, untuk mencoret atau partai menggantinya, " bebernya.
Ditambahkan Amrah, meski aturan harus ada kekuatan tetap, soal pencalegan kembali ke partai politik dan aturan di partai, mengingat peserta pemilu adalah partai.
Berita Palembang Hari Ini
Pileg 2024
Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg 2024
Bakal Calon Legislatif 2024
Tribunsumsel.com
25.000 Guru Ikuti Pelatihan AI Terbesar di Dunia, Sumsel Pecahkan Guinness World Record |
![]() |
---|
Berusaha Kabur, Pelaku Pencuri Motor yang Beraksi di Parkiran Unsri Akhirnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Modus Diajak Kerja Sama Penyedia PMBG, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 10,2 Juta |
![]() |
---|
Tak Diragukan Lagi, OJK hingga Pengusaha Kompak Dorong Ekosistem Kopi Sumsel Mendunia |
![]() |
---|
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.