Berita Palembang

Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg 2024 Saat Masa Perbaikan Dokumen, Catat Jadwal Pengajuan

KPU Sumsel mengungkap parpol masih boleh mengganti bakal caleg 2024 yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
KPU Sumsel mengungkap parpol masih boleh mengganti bakal caleg 2024 yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD, catat jadwal pengajuan. 

"Tetapi kalau kebijakan partai bisa saja dia mengganti, asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya setelah DCS ini harus ada surat ketua DPP ditandatangani Ketum dan Sekjen, " tandasnya.

KPU Provinsi Sumsel sendiri telah menetapkan sebanyak 1.089 DCS yang memenuhi syarat dokumen dari 1.217 yang mendaftar dari 18 parpol peserta pemilu 2024.

Sebanyak 1.089 Caleg sementara DPRD Sumsel itu sendiri, akan memperebutkan 75 kursi wakil rakyat (legislatif) tingkat provinsi Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved