Berita Palembang
Pangdam II Sriwijaya Ungkap Ada Purnawirawan TNI Sosialisasi Caleg 2024 Pakai Atribut Militer
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengungkapkan ada purnawirawan TNI masih menggunakan atribut militer sosialisasi Pileg 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengungkapkan, ada purnawirawan atau pensiunan TNI yang jadi calon legislatif (Caleg) masih menggunakan atribut militernya saat sosiliasi Pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Pangdam terpaksa menanyakan langsung ke Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI yang ditayangkan di kanal YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023) lalu.
"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap, " tanya Pangdam Mayjen TNI Yanuar.
Dalam kesempatan itu Mayjen TNI Yanuar mengungkapkan, pihaknya saat ini melakukan langkah persuasif namun hampir dua pekan nyatanya tak ada respon dari yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi tentang adanya baleho, dari dia yang menggunakan atribut TNI, dan bagaimanakah sikap kami dilapangan," tanya Mayjen TNI Yanuar ke Panglima TNI.
Baca juga: RSUD Banyuasin Layani Operasi Jantung, Pemkab Banyuasin Gandeng UPGRI Dirikan Fakultas Kedokteran
Menyikapi hal tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan larangan penggunaan atribut TNI bagi purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun di dalam alat peraga kampanye.
Yudo menjelaskan, dalam aturan sudah tertera bahwa prajurit TNI ataupun PNS TNI yang menjadi peserta pemilu harus mundur dinas, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI di dalam alat peraga kampanye ataupun saat berkampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," ujar Yudo.
Yudo menjelaskan, nantinya dalam aturan yang dibuat akan dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan atribut TNI.
Bukan hanya seragam, kendaraan hingga pelat nomor yang dikeluarkan TNI juga tidak bisa digunakan saat berkampanye.
Untuk alat peraga kampanye baik yang ada di fasilitas milik TNI dan caleg menggunakan atribut TNI, Yudo meminta agar prajurit TNI tetap mengedepankan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan partai politik caleg bersangkutan.
Namun jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut di gambar alat peraga kampanye bersikeras tidak menganti atau mencabut, maka prajurit TNI bisa mencabut alat peraga kampanye tersebut.
"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," ujar Yudo.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan sendiri yang dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan adanya baleho caleg sementara yang merupakan purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI.
"Informasi terkait itu sudah ditindaklanjuti, Bawaslu Muara Enim sudah komunikasi dengan Parpolnya, dan kita juga akan melayangkan surat dalam bentuk imbauan sekarang dalam proses kepada parpolnya, " pungkas Kurniawan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Purnawirawan TNI Sosialisasi Caleg 2024 Pakai Atri
Pangdam II Sriwijaya
Caleg 2024
Pileg 2024
Tribunsumsel.com
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Region 4 Palembang Gelar Akad Massal KPR Subsidi |
![]() |
---|
Mahasiswa Unsri Kesulitan Trasportasi, DPRD Sumsel Dorong Pemerintah Ambil Langkah Strategis |
![]() |
---|
Baru Ngekos 2 Bulan, Motor Pemuda Asal Lampung Dibawa Kabur Maling di Palembang |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Temuan Hakim yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
NasDem Gelar Rakernas, 189 Kader se-Sumsel Berangkat ke Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.