Berita OKI

Modus Jampi-jampi Beri Minum Air Putih, Oknum Guru Ngaji di OKI Cabuli Bocah 12 Tahun

Modus jampi-jampi beri minum air putih, oknum guru ngaji di Ogan Komering Ilir (OKI) cabuli bocah 12 tahun.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Modus jampi-jampi beri minum air putih, oknum guru ngaji di Ogan Komering Ilir (OKI) cabuli bocah 12 tahun. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Iptu Nasron Junaidi saat rilis perkara tersebut, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Modus jampi-jampi beri minum air putih, oknum guru ngaji di Ogan Komering Ilir (OKI) cabuli bocah 12 tahun.

Oknum guru ngaji bernama Sirojul Munir (39) asal Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir telah diringkus polisi Polres OKI dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Korbannya seorang bocah perempuan usia 12 tahun berinisial JI mengalami dua kali aksi asusila pencabulan oleh korban saat ritual pengobatan.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Iptu Nasron Junaidi menuturkan perbuatan cabul terjadi dilakukan pelaku Selasa (11/7/2023) sore di kantor TPA (Tempat Pendidikan Agama) di salah satu masjid.

"Jadi awalnya pelaku ini diminta oleh orang tua korban untuk mengecek penyakit berupa tanda merah di badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (13/9/2023) sore.

Baca juga: September 3 Kasus DBD, Dinkes Lubuklinggau Galakkan 3M, Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Masih kata dia, seusai mengecek pelakupun menyebut tanda merah itu merupakan penyakit berbahaya yang dapat mengakibatkan korban tidak bisa mendapat jodoh dan jika punya suami bisa meninggal dan tidak punya anak.

Kemudian korban akan diobati oleh pelaku dengan cara tiga kali pengobatan yaitu dengan diminumkan air putih dibacakan Alfatiha dan airnya diminumkan.

"Lalu memegang hidung korban dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Setelah itu pelaku mengeluarkan potongan besi warna kuning dan mengatakan bahwa penyakit di tubuh korban sudah keluar.

Dengan keluarnya potongan besi ini, pelaku sambil berkata bahwa penyakit di badan korban sudah diobati.

"Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk pulang dan mengancam jangan menceritakan kejadian kepada siapapun juga," sebutnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Rizal SH.

Berselang satu minggu setelah kejadian, korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandung nya dan lmembuat laporan polisi dipolsek Lempuing.

Setelah menerima laporan polisi tertulis dari korban, lalu kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku berada di Belitang BK 10, OKU Timur.

"Saya segera memerintahkan Team Macan Komering Polsek Lempuing berangkat menuju ke belitang dan menuju rumah saudaranya di Desa Tulus Ayu, OKU Timur dengan tanpa perlawanan," beber Iptu Nasron.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 1 (76E) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved