Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Alasan Polisi Setop Laporan KDRT Mega Suryani Sebelum Dibunuh Suaminya Padahal Sudah Banyak Bukti

Polisi justru menghentikan laporan Mega Suryani Dewi, meski sudah mengumpulkan bukti-bukti KDRT dari suaminya. Hanya karena pelaku menyangkal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook MSD/(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
(kiri) Mega Suryani Dewi ibu muda dibunuh suami dan (kanan) Nando (25) tersangka yang membunuh istrinya sendiri berinisial MSD (24) dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023). Polisi justru menghentikan laporan Mega Suryani Dewi, meski sudah mengumpulkan bukti-bukti KDRT dari suaminya. Hanya karena pelaku menyangkal 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan yang mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap istrinya, Mega.

Akibat perbuatannya, Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ujar AKP M. Said Hasan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved