Istri Dibunuh Suami di Bekasi
Alasan Polisi Setop Laporan KDRT Mega Suryani Sebelum Dibunuh Suaminya Padahal Sudah Banyak Bukti
Polisi justru menghentikan laporan Mega Suryani Dewi, meski sudah mengumpulkan bukti-bukti KDRT dari suaminya. Hanya karena pelaku menyangkal
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Sebelum tewas dibunuh suaminya, Mega Suryani Dewi sempat melaporkan kasus KDRT kepada polisi.
Sayangnya, polisi justru menghentikan laporan Mega Suryani Dewi meski sudah mengumpulkan bukti-bukti KDRT dari suaminya.
Mega pun harus meregang nyawa di tangan sang suami, Nando pada Kamis, (7/9/2023) malam di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.
Baca juga: Alasan Suami Bunuh Istri di Depan Anak-Anaknya, Korban Sering Minta Cerai Hingga Laporkan Kasus KDRT
Adapun jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) oleh ibu kandungnya sendiri.
Kini, keluarga Mega menyayangkan tindakan polisi yang dinilai lambat menangani kasus KDRT yang dialami korban.
Pasalnya, Mega Suryani memang sering mendapat perlakuakn kasar dari Nando.
Adapun alasan polisi, lantaran laporan KDRT tersebut disangkal oleh pelaku.
Hingga akhirnya laporan tersebut disetop oleh polisi.
"Cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," ujar Deden kakak dari Mega, dilansir dari Tribunjakarta.com Senin (11/9/2023).
Baca juga: Curhat Terakhir Mega Suryani Dewi Sebelum Tewas di Tangan Nando Suaminya, Aku Hanya Ingin Bahagia
Deden mengungkap penyesalanya soal nando yang bebas dari jerat hukum hingga akhirnya membuat nyawa sang adik melayang.
Padahal, kata Deden Mega sudah melakukan visum.
Bukti-bukti tersebut dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.
Seiring berjalannya waktu, kata Deden, polisi kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada pasutri tersebut, apakah ingin diteruskan atau menempuh jalur damai.

Menurut Deden, ketika itu, hanya Nando lah yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.
Kala itu, Nando menyatakan bahwa ia dan korban sudah kembali tinggal satu rumah.
Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando saat itu.
Ia heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.
Akibatnya, Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023.
Berdasarkan keterangan kakak korban, Mega pernah melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi Pada 7 Agustus 2023.
Tanggapan Kompolnas
Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.
Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami di Bekasi, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun, Sayang Laporan Disetop Polisi
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.
"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.
"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.
Sebelumnya, muncul dugaan pelaku menghabisi nyawa Mega di depan anak-anaknya yang masih balita di rumah kontrakannya.
Ternyata fakta terkuak pembunuhan itu tidak disaksikan secara langsung oleh anak-anak polos tersebut.
Polisi membantah jika pembunuhan ini dilakukan ini didepan anak-anaknya.
Baca juga: Gelagat Suami Bunuh Istri di Bekasi, Titip Anak ke Rumah Mertua, Tiba-tiba Pulang Tangan Diborgol
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati SH dalam konferensi pers menyampaikan jika Nando membunuh istrinya di dapur.
Sementara dua anak pasangan suami istri ini tidak menyaksikan langsung aksi pembunuhan tersebut.
Rusnawati kemudian membeberkan penjelasannya.
"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pada istrinya, anaknya tidak menyaksikan,"
"Rumahnya itu ada sekat ya, sekat lemari. Anak itu kan baru umur 3 tahun, anak itu ada di depan, anak tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.
Tak sampai situ, Rusnawati juga meluruskan berita soal anak-anak yang sempat memainkan darah korban.
Rupanya bukan memainkan, melainkan tak sengaja terpegang.
"Jadi anak itu tidak memainkan darahnya, kan rumah itu kan kecil, namanya kontrakan. Kebetulan anak itu belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes kepegang sama anak,"
"Jadi tidak terpegang ya," sambungnya.
Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan yang mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap istrinya, Mega.
Akibat perbuatannya, Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," ujar AKP M. Said Hasan.
Baca berita lainnya di google news
berita nasional
Istri Dibunuh Suami di Bekasi
Tribunsumsel.com
Alasan Polisi Setop Laporan KDRT Mega Suryani
Sosok NN Ibu Muda Tewas Dibunuh Suami, Sang Ibu Ungkap Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku |
![]() |
---|
Sosok UK Suami Bunuh Istri Gegara Kesal Tak Diberi Uang, Tanpa Dosa Pura-pura Tak Tahu Istri Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Istri Dibunuh Suami di Cikarang, Jasad Ditemukan Ibu, Bibir 'Dibuang' di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Jerit Tangis Ibu NN, Anaknya Tewas Dibunuh Suami Karena Minta Uang, Bibir Korban Disayat |
![]() |
---|
Ibu Mega Bongkar Fakta Nando Bunuh Istri di Bekasi Bukan Soal Ekonomi, Sosok Ini Biang Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.