Berita PALI

Pelaku Bobol Rumah di PALI Ditangkap Polisi di Kontrakan, 3 Bulan Kabur ke Palembang

Satu dari dua pelaku bobol rumah di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus di kontrakan, tiga bulan kabur ke Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Pelaku bobol rumah di PALI dan penadah barang curian diamankan di Polres PALI, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNSUMSELCOM, PALI -  Satu dari dua pelaku bobol rumah di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus di kontrakan, tiga bulan kabur ke Palembang.

Pelaku melakukan pencurian di rumah warga Dusun lll Desa Tempirai Utara, kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada 5 Juni 2023 lalu.

Diketahui satu dari dua pelaku ini bernama Mensen (20) warga Dusun III Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupate PALI.

Dia ditangkap Satreskrim Polres PALI saat sedang berada dikontrakkannya di kawasan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat kota Palembang Sumatera Selatan pada Minggu malam (3/9/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berawal dari pihak Satreskrim Polres PALI mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kota Palembang,

Baca juga: Sekolah Sepi Peminat, SDN 11 Kayuagung OKI Hanya Kebagian 2 Siswa Baru, Total Ada 33 Siswa

Mengetahui keberadaan pelaku lalu Tim Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di kontrakannya, pelaku berhasil diringkus polisi dan dibawa ke Mapolres PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku ditangkap karena keterlibatannya melakukan pencurian satu unit Handphone dan uang tunai Rp 5 juta, yang diduga diambil pelaku Mensen dan temannya RH (DPO) dengan cara membobol rumah milik korban warga Dusun III Desa Tempirai Utara kecamatan Penukal, pada senin tanggal 05 Juni 2023 lalu, sekira pukul 01.00 Wib," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya RH yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.

Dari keterangan pelaku rumah korban dibobol oleh temannya berinisial RH (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2023 lalu.

Setelah berhasil menggasak Handphone dan uang Rp 5 Juta milik korban, kemudian pelaku RH menyuruh pelaku Mensen untuk menjual handphone tersebut kepada orang lain.

"Pada hari kamis tanggal 15 juni 2023, Mensen ini menggadaikan handphone tersebut kepada Asron, penadah barang curian tersebut yang sekarang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI pada Minggu kemarin (3/9/2023),"terangnya

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Yudistira pelaku pencurian ini terungkap ketika polisi mendapatkan informasi dari korban bahwa Handphone miliknya telah digadaikan ke seseorang bernama Asron.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban bahwa ada seseorang diduga menjadi penadahan hasil curian tersebut, lalu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Beruang Hitam unit Pidum Polres Pali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved