Berita Palembang

4 Pelaku Tawuran di Jembatan Musi 6 Palembang Ditangkap Polisi, Batu Jadi Barang Bukti

Pelaku Tawuran di Jembatan Musi 6 Palembang Ditangkap Polisi, Batu Jadi Barang Bukti

Dok. Polsek SU 1 Palembang
Pelaku Tawuran di Jembatan Musi 6 Palembang kini terancam sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Polsek Seberang Ulu 1 Palembang menangkap empat pelaku tawuran yang sekitar Jembatan Musi 6 Palembang, Minggu (3/9/2023). 

Dari empat pelaku tawuran yang diamankan, dua diantaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Tatang mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan pasca informasi yang diterima dari Comand center Polda Sumsel.

Laporan tersebut menyebut ada sekumpulan anak remaja yang sedang kejar-kejaran di Atas Jembatan Musi 6 untuk melakukan tawuran. 

"Kami mengamankan empat orang pemuda yang diduga pelaku tawuran berdasarkan informasi dari Command Center Polda Sumsel. Peristiwa terjadi tadi malam sekitar pukul 02:00 WIB dinihari, " ujar Tatang ketika dikonfirmasi. 

Baca juga: Operasi Zebra Musi 2023 Digelar 4-17 September, Polrestabes Palembang Ungkap Sasaran Razia

Dua pelaku yang diketahui inisial RD (15) dan BY (14) yang masih duduk di bangku SMA yang merupakan warga 2 Ulu. Sementara dua lainnya warga Seberang Ilir.

"Tawuran terjadi antara kelompok Ulu dan Ilir, sekarang masih kami periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan memanggil orangtuanya, " ujarnya. 

Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita dua buah batu yang digunakan oleh pelaku tawuran. 

"Ada dua batu yang ditemukan dari sekitar lokasi. Untuk sajamnya belum kami temukan, " katanya. 

Para pelaku dikenakan sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Untuk anak-anak kita kenakan sanksi yang tertuang dalam sistem peradilan pidana anak, " tandasnya. 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved