Berita Lubuklinggau

Praperadilan Ditolak, Daryadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna Cari Upaya Hukum Lain

Praperadilan ditolak PN Kelas IA Kota Lubuklinggau, Daryadi tersangka kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna mengajukan upaya hukum lain. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Praperadilan ditolak PN Kelas IA Kota Lubuklinggau, Daryadi tersangka kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna mengajukan upaya hukum lain. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Lubuklinggau, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Lubuklinggau, Daryadi tersangka kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna mengajukan upaya hukum lain. 

Sidang praperadilan kasus penyertaan modal PT Mura Sempurna (Perseroda) berlangsung Kamis, 31 Agustus 2023 dimulai pukul 14:30 WIB.

korupsi BUMD Mura Sempurna ini berlangsung Kamis, 31 Agustus 2023 dimulai pukul 14:30 WIB.

Majelis hakim tunggal Afif Januarsyah Saleh dalam putusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Daryadi.

Majelis hakim menyatakan bahwa langkah jaksa menetapkan Daryadi sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Selain itu, hakim juga mencatat bahwa dalam kasus ini terdapat tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," terang Hakim Tunggal Afif dalam persidangan, Kamis (31/8/2023) sore.

Baca juga: Warga Dusun 3 Desa Manten Banyuasin Tak Susah Lagi Pikul Hasil Panen, Bangun Jalan Pakai Dana Desa

Sebelumnya, Daryadi mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang dijatuhkan penegak hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan korupsi di PT Mura Sempurna (Perseroda) dengan merugikan negara sebesar 6,2 miliar rupiah.

Dalam sidang ini Daryadi diwakili oleh penasehat hukumnya, H. Indra Cahaya, SH, MH, sedangkan pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diwakili oleh kasubsi penuntutan, Jauhari, SH.

Kuasa hukum Daryadi, Indra Cahaya, menyatakan bahwa seorang pengacara tidak boleh memberikan komentar di luar pengadilan.

Namun, dia menyampaikan rasa terima
kasih kepada hakim atas putusan tersebut dan mengatakan bahwa mereka akan mencari upaya lain.

Sementara, Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menyampaikan bahwa putusan sidang praperadilan menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon (Daryadi)

Menurutnya, penahanan Dariyadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal tetap dilanjutkan selama 40 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara (P21) ke Tipikor Palembang.

Penetapan Tersangka Seolah Dipaksakan

Sebelumnya, Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved