ASN Gelapkan Motor Honorer Lubuklinggau
Sabri ASN di Lubuklinggau Gelapkan Motor Honorer, Ngaku Dapat Jatah Rp150 Ribu, Dipakai Nyabu & Slot
Seorang ASN yang bekerja di lingkungan pengadilan agama Lubuklinggau diamankan Polisi karena menggelapkan motor pegawai honorer.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau diamankan Polisi karena menggelapkan motor pegawai honorer.
Tersangkanya Sabri (48 Tahun) Warga Prumnas Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Dari pengakuannya, Sabri menyebut ia hanya mendapat jatah Rp 150 ribu dari hasil menggelapkan motor yang selanjutnya digunakan membeli sabu dan bermain judi slot.
Mirisnya motor yang digelapkan tersangka, tak lain adalah temannya sendiri seorang pegawai honorer.
Akibat ulahnya kini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur I.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman menyampaikan korbannya Herliansyah (37 tahun) honorer warga Jalan Kali Kesik Perumnas Green Garden Residence 3 RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib.
"Penggelapan motor korban terjadi di Pengadilan Agama Lubuklinggau di jalan Yos Sudarso RT 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkap Rodiman pada wartawan, Rabu, (23/7/2025).
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Kuras isi Rumah Dokter di Lubuklinggau, Korban Rugi Rp 200 Juta
Berawal saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nopo. BD 5796 AW.
Lalu setibanya di kantor, korban memarkirkan motornya di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Sekira pukul 12.30 Wib, tersangka Sabri mendatangi korban meminjam sepeda motornya.
"Herli minjam motor kau, aku nak ke Taspen sebentar (Herli minjam motor kamu, saya mau ke taspen," ujar Rodiman menirukan ucapan tersangka.
Lalu, karena percaya tersangka merupakan teman sekantor, korban pun meminjam motornya dengan memberikan kunci kontak motor milik korban.
"Iyo sore agek baleki (Iya sore nanti saya kembalikan)," ungkap tersangka kata Rodiman.
Kemudian dijawab korban "Iyo (Iya)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sabri-ASN-di-Lubuklinggau-Gelapkan-Motor-Honorer-Ngaku-Dapat-Jatah-Rp-150-Ribu-Untuk-Nyabu-dan-Slot.jpg)