Berita Lubuklinggau

Modus Pinjam, Mahasiswa Asal Bengkulu Gelapkan Motor Tetangga di Lubuklinggau, Ngaku Butuh Uang

Pajar Saputra mahasiswa asal Kebupaten Bengkulu Utara ditangkap Polisi karena melakukan penggelapan motor di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP -- Pajar Saputra warga Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi di Lubuklinggau, Sumsel karena menggelapkan motor tetangganya. Tersangka tercatat sebagai seorang mahasiswa. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Seorang mahasiswa asal Kebupaten Bengkulu Utara ditangkap Polisi karena melakukan penggelapan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tersangka Pajar Saputra warga Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara terletak di pesisir barat Provinsi Bengkulu. 

Lokasi Desa Tebing Kandang berada sekitar 150 km dari sisi barat Kota Lubuklinggau dengan jarak tempuh berkendara motor atau mobil sekitar 4,5 jam.

Pajar Saputra, pemuda berusia 23 tahun ini harus mendekam dalam jeruji besi karena menggelapkan motor tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya tersangka sudah dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Chandra menyampaikan aksi penggelapan itu dilakukan tersangka pada hari Senin tanggal 14 juli 2025 sekira pukul 07.20 Wib.

"Awalnya tersangka datang ke rumah korban Saputra di Jalan Soekarno Hatta RT 02 PRUMDAM Blok C RT 6 Kelurahan Sumber Agung minjam motor tapi tak kembalikan," ungkapnya pada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Korban Penculikan, Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Ceritanya tersangka Pajar datang ke bengkel atau rumah korban, saat itu korban sedang tidur. Lalu korban dibangunkan ole Winda.

"Winda mengatakan ada yang mau minjam motor, kemudian korban terbangun melihat tersangka sudah masuk ke dalam rumah dan tersangka langsung meminjam sepeda motor korban," ujarnya.

Kemudian, tersangka saat meminjam motor beralasan untuk membeli lem steal di Pasar Lubuklinggau, lalu korban memberikan pinjaman sepeda motornya.

"Setelah kejadian tersebut tersangka tidak pernah kembali lagi atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan  pelaku ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk di proses hukum," bebernya.

Dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelaku lalu dilakukan pencarian keberadaan lalu dilakukan penangkapan, Jumat (25/7/2025) kemarin.

"Setelah pencarian dan tersangka diketahui pulang, langsung ditangkap di Jalan  Lintas Gang Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ujarnya.

Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor dan mengakui uang hasil penggelapan motor untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ditangkap dan mengaku karena kebutuhan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved