Berita PALI

Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Ditangkap Polres PALI, Buron 7 Bulan Sejak Januari

Hendi Irwansyah (25) pelaku pencurian pipa Pertamina ditangkap Polres PALI setelah 7 bulan buron sejak Januari.

Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Hendi Irwansyah (25) pelaku pencurian pipa Pertamina ditangkap Polres PALI setelah 7 bulan buron sejak Januari. Pelaku diamankan di Mapolres PALI berikut sejumlah barang bukti, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Hendi Irwansyah (25) pelaku pencurian pipa Pertamina ditangkap Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hendi warga warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field diringkus Tim Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI setelah 7 bulan buron.

Peristiwa pencurian pipa Pertamina ini terjadi 5 Januari 2023 silam.

Selama ini Hendi menjadi buruan Polisi dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres PALI.

Ketiga temannya berinisial FA dan HS, telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani proses hukum di lapas Muara Enim.

Baca juga: Daftar Caleg Sementara OKU Timur Dapil 4 Pemilu 2024 Lengkap Seluruh Partai, Rebutkan 10 Kursi

Sementara temanya berinisial FD, diduga oknum anggota Polri, dikabarkan telah meninggal dunia.

Dihadapan Polisi, Tersangka Hendi yang bekerja sebagai sopir ini, mengakui perbuatannya yang telah merugikan PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field belasan juta rupiah.

Hendi Irwansyah ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT Pertamina dengan LP / B-04 / I / 2023 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Januari 2023.

"Aksi pencurian pipa tersebut terjadi di Yard BKB 280 di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi," kata IPTU Yudistira saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan Iptu Yudistira, penangkapan tersangka Hendi Irwansyah, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Benakat Minyak dan bekerja sebagai sopir mobil kayu.

"Setelah lama diburu, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kemudian saya perintahkan Kanit Pidum Ipda M Yusuf beserta anggota Team Beruang Hitam untuk melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Benakat Minyak,"ungkapnya.

Adapun barang bukti pencurian yang telah diamankan Polisi, yakni satu unit mobil Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR, dan 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah mata gergaji besi, dan satu buah ranting kayu panjang 2 meter, yang diduga digunakan para tersangka sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI guna diproses Hukum,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved