Berita Ogan Ilir

Kabur ke Batam Jadi Penjual Pempek, Pengedar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Ogan Ilir

Sebelumnya polisi telah terlebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (13/10/2025) pagi. Buron selama beberapa bulan, tersangka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Heriyansyah alias Heri (30 tahun) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah menjadi buronan beberapa bulan.

Sebelumnya polisi telah terlebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan.

Saat penangkapan keduanya pada Juli lalu, tersangka Heriyansyah kabur keluar Sumatera Selatan.

Surya mengungkapkan, tersangka sempat kabur ke Bangka Belitung dan terakhir melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau.

Dalam memburu tersangka, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dibantu personel Dit Intelkam Polda Kepulauan Riau dan Polsek Bengkong.

Saat diamankan, tersangka sedang berada di warung pempek.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Tanam Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

"Jadi selama di Batam, tersangka berjualan pempek. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Surya, Senin (13/10/2025).

Tersangka pun segera menyusul dua rekannya yang telah lebih dulu diamankan beserta barang bukti 17 paket sabu seberat 3,93 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved