Pagar Sekolah di OKI Disegel

Viral Pagar SD dan SMP di Bungin OKI Dirantai Pemilik yang Mengklaim Lahan, Para Siswa Batal Belajar

Penutupan dilakukan diduga oleh pihak yang mengklaim pemilik sah lahan sekolah, yang kini tengah bersengketa.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
DIRANTAI - Ratusan siswa SDN 2 Berkat dan SMPN 2 SP Padang tidak dapat bersekolah, karena pintu gerbang kedua sekolah tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai dan ditutup secara paksa oleh klaim pemilik lahan pada Senin (13/10/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:- Pagar 2 Sekolah di Desa Buning OKI disegel pada Senin (13/10/2025).
- Pemilik memegang sertifikat tanah tahun 1982 silam.
- Sudah proses ganti rugi pada 1977 oleh masyarakat setempat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG – Pemandangan memilukan terjadi di Desa Bungin, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel pada Senin (13/10/2024) pagi.

Ratusan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Berkat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 SP Padang terpaksa pulang ke rumah setelah tiba di sekolah, karena pintu gerbang dalam kondisi dirantai dan ditutup secara paksa.

Penutupan dilakukan diduga oleh pihak yang mengklaim pemilik sah lahan sekolah, yang kini tengah bersengketa.

Aksi ini sontak viral setelah video sejumlah pelajar yang kebingungan tidak bisa masuk sekolah beredar luas media sosial.

Di depan pagar sekolah dirantai, terpasang papan pengumuman besar yang memberikan peringatan keras.

Papan tersebut bertuliskan: 

"Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan diatas tanah milik H Darsono," ujar masyarakat yang merekam video.

Dalam spanduk tersebut tertuliskan  ancaman pasal pidana bagi yang melanggar, yakni Pasal 551 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 406 KUHP (Tentang pengrusakan).

Penutupan ini dilatarbelakangi oleh sengketa lahan telah berlangsung lama.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70), menjelaskan tanah sebetulnya telah melalui proses ganti rugi tahun 1977 oleh masyarakat setempat.

Namun, sengketa kembali mencuat karena anak dari pemilik lahan pertama kini memegang sertifikat tanah tahun 1982 silam.

"Anak dari pemilik tanah memegang sertifikat yang artinya ganti rugi tanah tidak dianggap berlaku," 

"Kami mempertanyakan mengapa pembangunan sekolah tidak dihentikan jika proses ganti rugi tidak sah," ungkap Ibrahim.

Baca juga: 66 Persen Jalan di OKI Masih Rusak, 198 KM Jalan Diperbaiki Pemkab Selama 2025

Baca juga: Bahas Kebutuhan, BPKAD OKI Panggil Pimpinan OPD Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 241 Miliar

Menanggapi peristiwa yang merugikan proses belajar mengajar, Kepala Desa Bungin Tinggi, Yohanes, mengambil tindakan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved