Paspampres Culik Pemuda Aceh

Sosok Praka J Oknum TNI Diduga Terlibat Bersama Praka RM Oknum Paspampres Aniaya Imam hingga Tewas

Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda, merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Aceh

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Network/dokumentasi pribadi Imam Masykur/PRaka RM
(kiri) ilustrasi TNI, (tengah) sosok Imam Masykur, (kanan) Praka RM - Mengenal sosok Praka J terlibat bersama Paspampres aniaya Imam Masykur warga Aceh hingga tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Selain Praka RM, ada nama Praka J yang diduga turut menjadi dalang tewasnya Imam.

Dikutip dari Kompas.com, Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda, merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Aceh

Selain itu, juga ada nama Praka HS yang turut terlibat dalam peristiwa itu.

Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Identitas para pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Praka RM sendiri adalah oknum anggota Paspampres yang sosoknya viral diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

Baca juga: Sosok Praka HS Oknum TNI Terlibat Bersama Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Praka RM, Praka HS dan Praka J kini diamankan Polisi Militer Kodam Jaya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas

Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved