Paspampres Culik Pemuda Aceh
Fadli Zon Sebut Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh di Luar Nalar: Setuju Dihukum Mati dan Dipecat
Sementara itu, mengutip dari Serambinews.com, Wakil Ketua Komisi I DPR RI asal Aceh, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengecam dan mengutuk keras kasus penga
Menurutnya hanya satu oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia berharap kasus segera selesai ditangani.
Janji Panglima TNI
Imam Masykur, pemuda asal Aceh tewas diduga dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik alias RM.
Imam diduga diculik hingga dianiaya oleh Praka RM bersama rekannya.
Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
Baca juga: Soroti Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Hotman Paris Singgung Soal Keadilan
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).
Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Terlibat Penganiayaan Imam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Paspampres Culik Pemuda Aceh
fadli zon
Paspampres
Paspampres Aniaya Warga Aceh
Paspampres Aniaya Pemuda Asal Aceh
Sosok Praka RM
Tribunsumsel.com
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.