Pasutri Tewas Ditabrak Truk Banyuasin

Sopir Truk Tewaskan Pasutri di Banyuasin Dikenakan Pasal Lakalantas, Perkara Lain Ditangani Reserse

Sopir truk tewaskan pasutri di Banyuasin dikenakan pasal lakalantas. Tersangka membawa truk muatan minyak ilegal dan narkoba diserahkan ke reserse.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) sopir truk tewaskan pasutri di Banyuasin dikenakan pasal lakalantas, Kamis (24/8/2023). 

"Dari pengakuannya, tidak tahu kalau ada orang yang ditabraknya hingga tewas. Dia hanya tahu, kalau truknya terbalik usai menabrak rumah warga. Jadi panik dan melarikan diri," kata Indro.

Pasangan suami istri Romi Yudistira dan Ajeng Kusula Wardani tewas ditabrak truk pengangkut minyak ilegal di Banyuasin, Selasa (22/8/2023). Kepada polisi sopir truk bernama Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) warga Tulang Bawang Barat Lampung mengaku tak tahu menabrak orang.
Pasangan suami istri Romi Yudistira dan Ajeng Kusula Wardani tewas ditabrak truk pengangkut minyak ilegal di Banyuasin, Selasa (22/8/2023). Kepada polisi sopir truk bernama Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) warga Tulang Bawang Barat Lampung mengaku tak tahu menabrak orang. (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Si sopir baru menyadari bila truk yang dikendarainya menabrak dua orang sekaligus hingga tewas, setelah ditangkap anggota Satlantas Polres Banyuasin.

Anggota Satlantas Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Indrowono memberitahu si sopir bila ada dua korban tewas karena kecelakaan tersebut.

"Mungkin, karena di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Jadi si sopir ini tidak tahu bila truk yang dikendarainya sudah menabrak dua orang korban hingga tewas," pungkasnya.

Sedangkan Kakan Kemenag Banyuasin Yeri Taswin memberikan apresiasi terhadap gerak cepat dari kepolisian yang menangkap sopir penabrak guru MTs Negeri 1 Banyuasin Romi Yudistira dan istrinya Ajeng Kusula Wardani.

"Kalau dari kami selaku pimpinan, biarlah proses berjalan. Tinggal nanti bagaimana dari orangtua kedua korban," kata Yeri.

Namun, orangtua Romi yang juga Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Banyuasin tetap menghadiri acara wisuda almarhum Romi di kampus Unsri.

"Nanti coba saya tanyakan, respon dari orangtua almarhum dengan ditangkapnya si sopir. Sekarang, mungkin masih berduka dengan kehilangan anaknya," pungkasnya.

Tak Punya SIM

Sopir truk modifikasi yang kabur setelah menabrak pasutri Romi Yudistira dan Ajeng Kusula Wardani hingga tewas sempat kabur.

Si sopir penabrak sempat kabur, setelah penabrakan yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 42 Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/8/2023) pagi. Si sopir, kabur setelah di tolong teman-temannya sesama sopir.

Namun, pelarian si sopir terhenti setelah Satlantas Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kasatlantas AKP Indrowono menemukan persembunyian si sopir.

"Sopir kami tangkap di Desa Durian Daun Kecamatan Betung, lima jam setelah kejadian. Sopir langsung kami bawa ke Polres untuk dilakukan interogasi," kata Indrowono, Rabu (23/8/2023).

Sopir truk modifikasi nopol BG 8311 KL diduga pengangkut minyak ilegal, diketahui bernama Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) warga Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

Sopir yang baru berusia 20 tahun ini, saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan yang terjadi hingga menewaskan pasutri Romi dan Ajeng.

Diduga pula, si sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

"Kemarin, bukannya kami tidak mau memberikan statment terkait kecelakaan tersebut. Akan tetapi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap si sopir," kata Indrowono.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved