Pasutri Tewas Ditabrak Truk Banyuasin
Sopir Truk Tewaskan Pasutri di Banyuasin Dikenakan Pasal Lakalantas, Perkara Lain Ditangani Reserse
Sopir truk tewaskan pasutri di Banyuasin dikenakan pasal lakalantas. Tersangka membawa truk muatan minyak ilegal dan narkoba diserahkan ke reserse.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sopir truk tewaskan pasutri di Banyuasin dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Perihal tersangka Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) membawa truk modifikasi muatan minyak ilegal juga yang bersangkutan mengendarai kendaraan dalam keadaan tak sadar karena konsumsi narkoba jenis sabu diserahkan ke reserse.
Kasus kecelakaan di Jalintim Km 42 Kelurahan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten, masih terus diselidiki Satlantas Polres Banyuasin.
Saat ini Dewa Tabrani Sampurna Jaya warga Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung itu diamankan di Polres Banyuasin.
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono menuturkan, saat ini mereka masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pasutri Romi Yudistira dan istrinya Ajeng Kusula Wardani.
"Untuk pasal yang dikenakan, pasal lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kalau yang lainnya, diserahkan ke reserse, " katanya, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Kertapati Palembang, Polisi Buru Pemilik Gudang
Lanjutnya, untuk dugaan minyak ilegal diserahkan ke Reskrim Polres Banyuasin. Karena, terkait hal itu merupakan kewenangan dari Reskrim.
Begitu pula, dengan kasus dugaan penggunaan narkotika jenis sabu yang digunakan si sopir. Masih diselidiki dari Sat Narkoba Polres Banyuasin untuk mengetahui dari mana memperoleh narkotika.
"Masih terus pengembangan, berdasarkan atensi dari pimpinan. Selain itu, Kapolres juga sudah mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa dan memberikan tali asih kepada keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Tak Sadar Menabrak Orang
Diduga dalam pengaruh narkoba saat berkendara, sopir truk Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) tewaskan pasutri di Banyuasin tak sadar telah menabrak orang.
Sopir truk modifikasi diduga membawa minyak ilegal tewaskan pasangan suami istri Romi Yudistira dan istrinya Ajeng Kusula Wardani diamankan di Satlantas Polres Banyuasin.
Dewa Tabrani Sampurna Jaya sopir truk warga Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung ini kabur setelah truknya menabrak rumah warga mengaku panik.
Kepada polisi dia mengaku sebelum tak sadar sadar telah menabrak orang dan baru tahu menabrak orang saat ditangkap polisi.
Hal ini, diungkapkan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono, Rabu (23/8/2023). Menurut Indro, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, bila sopir truk mengaku tahu truknya menabrak rumah warga.
"Dari pengakuannya, tidak tahu kalau ada orang yang ditabraknya hingga tewas. Dia hanya tahu, kalau truknya terbalik usai menabrak rumah warga. Jadi panik dan melarikan diri," kata Indro.
Si sopir baru menyadari bila truk yang dikendarainya menabrak dua orang sekaligus hingga tewas, setelah ditangkap anggota Satlantas Polres Banyuasin.
Anggota Satlantas Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Indrowono memberitahu si sopir bila ada dua korban tewas karena kecelakaan tersebut.
"Mungkin, karena di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Jadi si sopir ini tidak tahu bila truk yang dikendarainya sudah menabrak dua orang korban hingga tewas," pungkasnya.
Sedangkan Kakan Kemenag Banyuasin Yeri Taswin memberikan apresiasi terhadap gerak cepat dari kepolisian yang menangkap sopir penabrak guru MTs Negeri 1 Banyuasin Romi Yudistira dan istrinya Ajeng Kusula Wardani.
"Kalau dari kami selaku pimpinan, biarlah proses berjalan. Tinggal nanti bagaimana dari orangtua kedua korban," kata Yeri.
Namun, orangtua Romi yang juga Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Banyuasin tetap menghadiri acara wisuda almarhum Romi di kampus Unsri.
"Nanti coba saya tanyakan, respon dari orangtua almarhum dengan ditangkapnya si sopir. Sekarang, mungkin masih berduka dengan kehilangan anaknya," pungkasnya.
Tak Punya SIM
Sopir truk modifikasi yang kabur setelah menabrak pasutri Romi Yudistira dan Ajeng Kusula Wardani hingga tewas sempat kabur.
Si sopir penabrak sempat kabur, setelah penabrakan yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 42 Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/8/2023) pagi. Si sopir, kabur setelah di tolong teman-temannya sesama sopir.
Namun, pelarian si sopir terhenti setelah Satlantas Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kasatlantas AKP Indrowono menemukan persembunyian si sopir.
"Sopir kami tangkap di Desa Durian Daun Kecamatan Betung, lima jam setelah kejadian. Sopir langsung kami bawa ke Polres untuk dilakukan interogasi," kata Indrowono, Rabu (23/8/2023).
Sopir truk modifikasi nopol BG 8311 KL diduga pengangkut minyak ilegal, diketahui bernama Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20) warga Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Sopir yang baru berusia 20 tahun ini, saat ini sudah diamankan di Satlantas Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan yang terjadi hingga menewaskan pasutri Romi dan Ajeng.
Diduga pula, si sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Kemarin, bukannya kami tidak mau memberikan statment terkait kecelakaan tersebut. Akan tetapi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap si sopir," kata Indrowono.
Baca berita lainnya langsung dari google news

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.