Berita OKI
Polres OKI Modifikasi Motor Tua Jadi Alat Pemadam Kebakaran, Mampu Semprot Air Radius 300 Meter
Personel Polsek Mesuji Makmur Polres Ogan Ilir memodifikasi menyulap motor tua jadi alat pemadam kebakaran, mampu semprot air radius 300 meter.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Personel Polsek Mesuji Makmur Polres Ogan Ilir memodifikasi menyulap motor tua jadi alat pemadam kebakaran yang mampu menyemprotkan air hingga radius 300 meter.
Inovasi dan kreativitas personel Polri ini dilatarbelakangi selama ini kerap ditemui kesulitan akses jalan bagi mobil pemadam menuju ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di OKI, terutama di lahan berkontur rawa gambut.
Akibatnya upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan sedikit terhambat.
Berkaca dari kasus-kasus bencana kebakaran sebelumnya terjadi di lahan gambut, petugas juga mengeluhkan sulitnya sumber air di lokasi terjadinya karhutla.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto pun meminta Kapolsek Mesuji Makmur, Ipda Supardjo, melakukan inovasi baru dengan terobosan memodifikasi kendaraan sepeda motor menjadi alat pemadam kebakaran.
"Solusi untuk menuju ke lokasi kebakaran yang sulit dilalui mobil, maka kami mengubah kendaraan motor menjadi mesin semprot yang dinamai alat semprul," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (24/8/2023) pagi.
Baca juga: Pencuri Motor Tertangkap Warga di Lubuklinggau, Tersangka Residivis Pecah Kaca Asal Curup Bengkulu
Dijelaskan pihaknya memanfaatkan kendaraan roda dua yang terbilang sudah tua. Selanjutnya dimodifikasi dengan cara dipasang pompa air yang nantinya bisa menyedot air dengan radius 300 meter.
"Dengan adanya mesin semprul ini, bisa dipastikan akan memudahkan petugas dalam penanganan karhutla,"
"Meskipun lokasi karhutla sulit dijangkau dan sulit air hal itu tidak akan menjadi kendala," jelasnya.
Dirinya berharap mesin modifikasi ini mampu menekan karhutla pada tahun 2023 dan akan digalakkan diseluruh polsek-polsek yang tersebar di Bumi Bende Seguguk.
"Diimbau juga untuk masyarakat selalu menjaga kelestarian lingkungan dengan cara jangan membuka lahan dengan cara membakar," beber dia.
"Karena siapa pun tanpa terkecuali baik disengaja maupun tidak disengaja terbukti membakar lahan maka akan dipidana hukum," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Terdengar Bunyi Retakan, Rumah Panggung Berusia 50 Tahun di Kayuagung Tiba-tiba Ambruk |
![]() |
---|
Dapat Rp 1 Juta, Pemkab OKI Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Volume Sampah Capai 25 Ton per Hari, Luas TPA Sepucuk OKI Bakal Ditambah 5 Hektare |
![]() |
---|
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.