Berita Lubuklinggau

Pencuri Motor Tertangkap Warga di Lubuklinggau, Tersangka Residivis Pecah Kaca Asal Curup Bengkulu

Pencuri motor tertangkap warga di Lubuklinggau, tersangka ternyata residivis pecah kaca asal Curup Bengkulu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Pencuri motor tertangkap warga di Lubuklinggau, tersangka ternyata residivis pecah kaca asal Curup Bengkulu. Saat ini tersangka pencuri motor bernama Heriansyah diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pencuri motor tertangkap warga di Lubuklinggau, tersangka ternyata residivis pecah kaca asal Curup Bengkulu.

Heriansyah warga Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi Lubuklinggau.

Pria berusia 27 tahun ini tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian di motor Kantor JNE Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I pada, Rabu (24/8/2024) malam.

Akibat ulahnya pria pengangguran ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan saat itu korban Muhammad baru tiba di kantor JNE dan memarkirkan motornya lalu masuk ke dalam kantor.

"Selang beberapa menit lalu korban mendengar suara motor dan korban keluar dari kantor melihat motornya sedang dibawa pelaku," ungkapnya pada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kecelakaan Depan RS Siloam Palembang, Pengemudi Terios Hantam Ayla Parkir, Pandangan Gelap

Kemudian korban langsung mengejar tetapi pelaku berhasil melarikan diri, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BP 4623 EZ.

"Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Setelah adanya laporan tentang pencurian yang diinformasikan warga. Ketika melakukan patroli mobile unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH langsung cek TKP dan melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan pelaku tertangkap tangan oleh warga tak jauh dari lokasi,
hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan aksinya melakukan curanmor," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk proses pemeriksaan dan gelar perkara, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama dengan tersangka Habibi.

"Pelaku merupakan residivis spesialis nasabah dengan cara pecah kaca di Sumatera Utara tahun 2023 dan pelaku merupakan spesialis Curanmor Di Lubuklinggau Tahun 2016," ujarnya.

Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya dengan sadar dan memahami perbuatan itu salah secara hukum, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena tersangka tidak bekerja. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved