Berita Pilpres 2024

Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Tujuannya Terungkap

Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel/Tribunnews.com
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Grace dan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved