Berita Pilpres 2024
Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Tujuannya Terungkap
Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
|
Editor:
Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel/Tribunnews.com
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Grace dan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com
Tags
Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie
Grace Natalie PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pilpres 2024
Tribunsumsel.com
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra
Febby Mahendra Putra
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pilpres 2024
Askolani Jasi Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Menang di Banyuasin |
![]() |
---|
Partai NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang Besok, Dihadiri Surya Paloh dan Wali Band |
![]() |
---|
Jadwal Kampanye Capres - Cawapres Nomor Urut 3 di Sumsel, Ganjar di Palembang, Mahfud ke Banyuasin |
![]() |
---|
Menelaah Arah Demokrat Tak Merapat ke Ganjar Justru Gabung Koalisi Prabowo, Begini Analisa Pengamat |
![]() |
---|
Demokrat Gabung Koalisi Prabowo, SBY Siap Pasang Badan, Tawarkan AHY Jadi Cawapres? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.