Berita Pilpres 2024
Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Tujuannya Terungkap
Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap.
PSI memang menjadi salah satu pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) di MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Belakangan banyak pihak menduga pengajuan JR tersebut ada hubungannya dengan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka.
Targetnya disebut-sebut sebagai upaya untuk memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi itu agar bisa maju jadi cawapres di Pilpres 2024.
Terlebih beberapa kali terjadi momen di mana Gibran dan PSI ada dalam satu acara.
Termasuk yang teranyar hadirnya Gibran Rakabuming Raka di acara Kopdarnas PSI.
Melansir Tribunnews.com, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan pengajuan JR tak ada hubungannya dengan upaya mendorong Gibran agak jadi cawapres.
“Nggak ada, yang ada adalah sama-sama semangat anak muda untuk berkiprah lebih baik lagi di Indonesia,” kata Grace saat wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Grace menegaskan pengajuan JR tersebut murni untuk mengembalikan aturan awal soal batas usia.
PSI, kata dia, ingin memberikan anak muda kesempatan yang sama untuk berkiprah lebih luas lagi dalam bidang politik.
Hal itu, kata dia, sebagaimana termuat dalam UU Pemilu Tahun 2003 dan 2008 sebelum revisi.
Dalam dua UU tersebut, batas usia pencalonan pemimpin negara diatur 35 tahun.
“Dan soal JR PSI itu meminta agar dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya, di mana menetapkan batas usia capres cawapres.
Dua UU Pemilu sebelumnya tahun 2003 dan 2008 batas usia minimumnya 35 tahun,” katanya.
Grace mengaku heran ketika aturan itu secara tiba-tiba diubah dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi minimal 40 tahun.
Alasan pengubahan pun dipandangnya tak masuk akal ketika usia di bawah 40 tahun dinilai sebagai usia yang masih labil.
Padahal menurutnya, dan berdasarkan alasan secara yuridis serta pernyataan banyak pakar, bahwa rentang usia 35-40 tahun punya kategori yang sama yakni dewasa akhir.
“Justru yang aneh ini tiba tiba UU Tahun 2017 berubah menjadi 40 tahun dengan alasan kalau di bawah 40 tahun usianya masih labil.
Ini tidak kuat alasannya secara yuridis secara scientific juga sudah dibantah banyak pakar bahwa rentang 35-40 itu kategorinya sama, dewasa akhir,” kata dia.
Kata Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.
"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.
Digugat Sejumlah Pihak
Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com
Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie
Grace Natalie PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pilpres 2024
Tribunsumsel.com
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra
Febby Mahendra Putra
| Askolani Jasi Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Menang di Banyuasin |
|
|---|
| Partai NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang Besok, Dihadiri Surya Paloh dan Wali Band |
|
|---|
| Jadwal Kampanye Capres - Cawapres Nomor Urut 3 di Sumsel, Ganjar di Palembang, Mahfud ke Banyuasin |
|
|---|
| Menelaah Arah Demokrat Tak Merapat ke Ganjar Justru Gabung Koalisi Prabowo, Begini Analisa Pengamat |
|
|---|
| Demokrat Gabung Koalisi Prabowo, SBY Siap Pasang Badan, Tawarkan AHY Jadi Cawapres? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.