Berita Pilpres 2024

Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Tujuannya Terungkap

Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel/Tribunnews.com
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Grace dan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap.

PSI memang menjadi salah satu pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) di MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Belakangan banyak pihak menduga pengajuan JR tersebut ada hubungannya dengan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka.

Targetnya disebut-sebut sebagai upaya untuk memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi itu agar bisa maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Terlebih beberapa kali terjadi momen di mana Gibran dan PSI ada dalam satu acara.

Termasuk yang teranyar hadirnya Gibran Rakabuming Raka di acara Kopdarnas PSI.

Melansir Tribunnews.com, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan pengajuan JR tak ada hubungannya dengan upaya mendorong Gibran agak jadi cawapres.

“Nggak ada, yang ada adalah sama-sama semangat anak muda untuk berkiprah lebih baik lagi di Indonesia,” kata Grace saat wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Grace menegaskan pengajuan JR tersebut murni untuk mengembalikan aturan awal soal batas usia.

PSI, kata dia, ingin memberikan anak muda kesempatan yang sama untuk berkiprah lebih luas lagi dalam bidang politik.

Hal itu, kata dia, sebagaimana termuat dalam UU Pemilu Tahun 2003 dan 2008 sebelum revisi.

Dalam dua UU tersebut, batas usia pencalonan pemimpin negara diatur 35 tahun.

“Dan soal JR PSI itu meminta agar dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya, di mana menetapkan batas usia capres cawapres.

Dua UU Pemilu sebelumnya tahun 2003 dan 2008 batas usia minimumnya 35 tahun,” katanya.

Grace mengaku heran ketika aturan itu secara tiba-tiba diubah dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi minimal 40 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved