Berita Pilpres 2024

Alasan PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Tujuannya Terungkap

Alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel/Tribunnews.com
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie Grace dan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Alasan pengubahan pun dipandangnya tak masuk akal ketika usia di bawah 40 tahun dinilai sebagai usia yang masih labil.

Padahal menurutnya, dan berdasarkan alasan secara yuridis serta pernyataan banyak pakar, bahwa rentang usia 35-40 tahun punya kategori yang sama yakni dewasa akhir.

“Justru yang aneh ini tiba tiba UU Tahun 2017 berubah menjadi 40 tahun dengan alasan kalau di bawah 40 tahun usianya masih labil.

Ini tidak kuat alasannya secara yuridis secara scientific juga sudah dibantah banyak pakar bahwa rentang 35-40 itu kategorinya sama, dewasa akhir,” kata dia.

Kata Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Digugat Sejumlah Pihak

Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved