Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat terlebih dahulu.

Editor: Vanda Rosetiati
SERAMBINEWS.COM
Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024 dan nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat terlebih dahulu. Gambar ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten PALI 2024 mendatang.

Dari 500 Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg), hanya 424 dokumen Bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Sebanyak 76 Bacaleg DPRD Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 mendatang digugurkan karena dokumennya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut diketahui dari hasil Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan di kantor KPU PALI pada Jum'at (18/8/2023) Kemarin sore.

"76 dokumen Bacaleg dinyatakan TMS itu salah satunya tidak mengupload Ijazah, tidak mengupload surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, tidak mengupload KTP, belum cukup umur dan lainnya," ujar Sunario Ketua KPU PALI, Sabtu (19/8/2023).

Dia menuturkan, 76 bacaleg yang tidak masuk dalam DCS tersebut berasal dari 9 Partai Politik ( Parpol). Secara otomatis dicoret dari DCS karena dokumennya tidak memenuhi syarat.

Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024 dan Bacaleg yang sudah meninggal namanya tetap masuk DCS Pemilu 2024.
Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024 dan Bacaleg yang sudah meninggal namanya tetap masuk DCS Pemilu 2024. (PDF TRIBUN SUMSEL)

Penetapan DCS tersebut dilakukan melalui serangkaian proses. Mulanya, ada 502 orang yang mengajukan diri sebagai bacaleg. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi, tersisa 500 bacaleg. Dan pada masa pencermatan penetapan DCS, mengerucut menjadi 424 bacaleg.

Sunario mengatakan jumlah tersebut semakin tidak memenuhi seluruh komposisi pencalonan yang telah disiapkan yakni sebanyak 540 Bacaleg di enam daerah pemilihan DPRD Kabupaten PALI.

Menurut Sunario, partai politik terutama partai non parlemen atau partai baru, sangat kesulitan dalam hal pengkaderan untuk memenuhi komposisi Bacaleg di setiap daerah pemilihan.

Meski begitu, KPU tetap memberi kesempatan pada parpol dan calon sementara untuk mengganti calon. Atau untuk berpindah parpol.

Masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.

"Sejak diumumkan kemarin, hari ini tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, masyarakat Kabupaten PALI, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," ujar Sunario.

Kemungkinan mengganti calon itu masih ada sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal tersebut berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan KPU.

"Contohnya di salah satu Parpol, ada salah satu Bacaleg nya yang masuk dalam DCS telah meninggal dunia, itu nantinya akan digantikan sesuai dengan usulan parpolnya. Jadi parpol yang bersangkutan yang mengusulkan," terang Sunario.

Sunario menjelaskan, nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat terlebih dahulu.

"Untuk itu nantinya akan dilakukan pergantian sesuai dengan usulan parpolnya sebelum ditetapkan DCT," ungkapnya.

Proses tersebut diungkap Sunario, dapat dilakukan selama tahapan daftar Calon Tetap (DCT) belum selesai dilakukan. Pergantian tidak bisa dilakukan saat penetapan DCT pada 4 November mendatang.

Dan pada tanggal 21 - 23 September akan dilakukan Verifikasi atas pengajuan pergantian calon sementara, pasca masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penetapan DCS.

Selanjutnya KPU akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.

"Penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober sampai dengan 4 November 2023 mendatang," jelasnya.

Sementara salah satu Bacaleg Partai Nasdem nomor urut 1 Dapil 2 Talang Ubi, Fendri Nuryadi merasa legah sejak namanya masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU.

"Ini semua berkat bantuan dan kekompakan teman-teman dari Partai Nasdem yang sudah berjuang menyiapkan berkas pencalonan," ungkapnya.

Fendri Nuryadi juga berharap selama masa pencermatan DCT, Bacaleg Partai Nasdem kedepannya tidak menemui kendala hingga ditetapkan nya DCT.

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten PALI Reza Fahlevi memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait Bacaleg dari Partai Gelora yang sudah meninggal dunia masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU PALI.

"Untuk pengganti Mei Yuphiani di Dapil satu Talang Ubi, insyaAllah ada 3 kandidat yang akan di dalami lebih lanjut oleh Partai Gelora, dalam waktu dekat ini akan kami putuskan," kata Reza.

Reza juga mengatakan, ada 10 bacaleg dari partai Gelora yang dinyatakan TMS dan 20 caleg yang MS.

"Ke 20 calon sementara yang sudah memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, insyaAllah akan kita optimalkan perjuangannya," imbuhnya.

Sementara untuk pengganti 10 Bacaleg yang TMS, Reza mengatakan akan berdiskusi dulu kepada pengurus dan anggota partai terkait penggantian tersebut.

"Selamat kepada semua Bacaleg yang sudah dinyatakan MS, mari sama-sama kita berjuang membangun daerah kita Kabupaten PALI menuju kabupaten maju dan sejajar dengan Kabupaten lainnya di Sumsel, " tandasnya.


Terima Tanggapan Masyarakat

Sementara Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis Sunarto, SP mengatakan, pasca pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat tentang calon calon legislatif yang diumumkan oleh KPU OKU Timur.

"Misalnya ada calon yang pernah terlibat hukum atau mantan napi bisa disampaikan ke KPU OKU Timur. Atau ada Kades yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg tetapi belum mengundurkan diri maka bisa dikirim ke KPU," jelasnya.

Selanjutnya setelah menerima tanggapan dari masyarakat KPU OKU Timur akan melakukan klasifikasi kepada terlapor. Sehingga KPU OKU Timur mendapatkan keterangan dengan jelas dan dapat melakukan proses berikutnya.

"Nanti masyarakat yang melaporkan tanggapan tersebut diberikan formulir untuk mengisi apa saja yang dilaporkannya. Untuk identitas masyarakat yang memberikan tanggapan akan dirahasiakan jadi pihak manapun tidak akan mengetahuinya," paparnya.

Ia juga menyampaikan, sebanyak 611 Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Pertama pihaknya melakukan verifikasi manual lalu kemudian setelah ada beberapa partai yang tidak memperbaiki berkas sehingga muncul 555 Bacaleg saat ini sedang tahap verifikasi.

"Awalnya operator kami memeriksa berkas Bacaleg dari parpol. Kemudian ada beberapa parpol yang tidak melakukan perbaikan jadi jumlah Bacaleg saat ini mencapai 555. Sebelum dilakukan pengumuman pihaknya melakukan pencermatan terakhir melalui operator dari KPU OKU Timur, nanti jika semua sudah selesai maka akan kami umumkan," jelasnya.

Sementara, Bacaleg dari Partai NasDem Dwi Seva Prastio, SPd berharap proses penetapan DCS oleh KPU berjalan dengan lancar hingga ditetapkannya DCT.

"Alhamdulillah, saat ini untuk pemberkasan pencalonan saya di KPU OKU Timur telah lengkap," ucapnya.

Kemudian ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU dan juga Tim Partai NasDem yang selalu bekerja siang malam untuk menyelesaikan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024 ini.

"Semoga proses Pemilu nantinya terkhusus Pileg dapat berjalan lancar, aman dan kondusif. Sehingga menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapan masyarakat, Aamiinn," pungkasnya.


TMS Didominasi Parpol Non Parlemen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang memenuhi syarat, Sabtu (19/8/2023).

Pengumumam DCS ini keluar per hari ini Sabtu 19 Agustus hingga Rabu 23 Agustus mendatang.

Disampaikan Ketua KPU Empat Lawang awalnya yang mendaftarkan diri sebagai baru calon DPRD Kab Empat Lawang berjumlah 546 orang melalui partai politiknya masing-masing.

Dengan komposisi status 371 Memenuhi Syarat (MS) dan 175 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yang TMS itu didominasi oleh partai politik non parlemen. Sebagian besar tidak melengkapi persyaratan yang semestinya menjadi syarat pencalonan," katanya.

Lanjut Eskan, untuk selanjutnya KPU Empat Lawang tetap memberikan pelayanan Help Desk kepada partai politik di Kabupaten Empat Lawang yang mau melakukan konsultasi dan sebagainya di kantor KPU Empat Lawang yang beralamat di Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo, Empat Lawang.

"Bahkan saat ini masa tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang hendak memberikan tanggapannya terhadap DCS kami pun akan memberikan ruang untuk itu," ujarnya. (cr42/cr24/cr17)

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved