Liputan Khusus Tribun Sumsel

KPU Sumsel Tetapkan 1.089 DCS Caleg 2024, Warga Boleh Tanggapi, Tidak Boleh Kirim Surat Kaleng -2

KPU Sumsel menetapkan 1.089 DCS Caleg 2024 memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel, warga boleh melakukan aduan tetapi tidak boleh kirim surat kaleng.

Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
KPU Sumsel menetapkan 1.089 DCS Caleg 2024 memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel, warga boleh melakukan aduan tetapi tidak boleh kirim surat kaleng. Gambar ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan sebanyak 1.089 Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.

Pengumuman DCS DPRD Sumsel itu akan disampaikan pada, Sabtu (19/8/2023). Dari data yang ada sebanyak 1.217 bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon legislatife. Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi sebanyak 1.089 yang memenuhi syarat.

“Sisanya sebanyak 128 tidak memenuhi sarat (TMS),” kata ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, setelah pleno penetapan DCS DPRD Sumsel, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Amrah, lebih dari 100 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, pada umumnya partai-partai baru yang banyak tidak memenuhi syarat.

" Sedangkan untuk partai-partai besar, semuanya memenuhi persyaratan seperti PKN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat,” papar Amrah.

Baca juga: LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Amrah juga menyebut, setelah DCS artinya yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak diikutkan untuk selanjutnya. Sedangkan yang ikut adalah caleg yang memenuhi syarat (MS) disetiap dapil.

“Kita akan mengumumkan DCS untuk melihat tanggapan masyarakat. Pengumuman ini sendiri kita lakukan selama 5 hari mulai 19 Agustus 2023, hingga 24 Agustus 2023. Untuk tanggapan Masyarakat sendiri mulai besok hingga 10 hari kedepan, atau 28 Agustus 2023,” bebernya.

Amrah juga menyebut TMS tentunya telah melalui klarifikasi, dan pihakanya telah memberikan kesempatan terakhir kepada setiap parpol untuk memperbaiki persyaratan dokumen Bacalegnya.

“Yang tidak memenuhi syarat, rata-rata disebabkan tidak melengkapi berkas. Sudah kita lakukan pemeriksaan admin dan disuruh perbaikan, tetapi mereka tidak melengkapi. Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan Rohani. Ada juga partai tidak menggunakan surat keterangan yang lain. Yang jelas kita KPU sudah banyak memberikan kelonggaran,” ungkapnya.

Sehingga dengan ditetapkannya DCS tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk memperbaiki.

“Tidak ada ruang yang tidak memperbaiki, kita menggunakan nomor urut DCS sesuai dengan sesuai dengan nomor urut dari partai yang bersangkutan. KPU tidak boleh mengubah, namun parpol tetap bisa mengubah jelang DCT” ungkapnya.

Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024 dan Bacaleg yang sudah meninggal namanya tetap masuk DCS Pemilu 2024.
Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024 dan Bacaleg yang sudah meninggal namanya tetap masuk DCS Pemilu 2024. (PDF TRIBUN SUMSEL)

Menanti masa daftar calon tetap nanti, dikatakan Amrah parpol masih memiliki ruang narik calon legislatif.

“Bisa dilakukan ganti caleg, ganti nomor urut. Namun, untuk semua itu persyaratannya harus ada rekomendasi dari ketua dan Sekjen DPP masing-masing partai. Saya berharap partai politik tidak usah lagi, mengubah ataupun mengganti bakal calon legislative,” harapnya.

Mengingat lanjut Amrah, jika ada pergantian bacaleg tentu akan merepotkan KPU itu sendiri.

“Nah Kembali ke DCS, kita umumkan mungkin ada masukkan. Kalau tidak ada masukkan dilanjutkan. Kita akan memastikan nama, gelar dan nomor urut. Setelah DCT itu akan dicetak,” kata dia.

Sedangkan terkait adanya aduan dari masyarakat, KPU tidak memperbolehkan surat kaleng.

“Mengadu tidak boleh surat kaleng tapi melampirkan data pribadi, dan akan kita kaji. Kalau layak ditindak lanjuti, dan kita akan ke partai politik. Misalkan bacaleg diduga menggunakan ijazah palsu, maka akan dicoret, dan yang itu masih bisa termasuk yang meninggal dunia bisa diganti, " pungkasnya.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendri Daya Putra menambahkan, jika pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat terkait para calon wakil rakyat yang akan mewakili daerahnya terkait ada hal- hal yang tidak wajar dengan menyampaikan ke KPU untuk dikonfirmasi ke bersangkutan.

"Harapan kita sesuai ketentuan yang ada dalam menyusun DCS dan DCT memang manfaat peran masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg yang ada. Dimasa tanggapan ini masyarakat bisa memperhatikan bacaleg yang akan mewakili daerahnya, " ucapnya.

Menurut Hendri hal yang bisa menggugurkan Bacaleg, misal syarat umur minimal Bacaleg, atau tidak tamat SMA atau anggota TNI- Polri aktif hingga sudah meninggal dunia.

"Dalam PKPU dan Putusan KPU dijelaskan dimasa masukan dan tanggapan masyrakat dilakukan pergantian calon yang meninggal dengan nyampaikan dokumen. Nah, jika nanti parpol tidak melakukan pergantian jelas akan rugi karena KPU akan mencoret nya, " pungkas Hendri.


Calon anggota DPRD Sumsel sementara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lucianty menuturkan memang nama- nama caleg yang didaftarkan ke KPU Sumsel tidak full 100 persen, atau hanya 64 dari 75 kursi yang ada. Namun selama proses pendaftaran hingga penetapan DCS caleg PKN tidak ada yang mengalami perubahan.

"Kalau dilihat dari awal jumlah 64 itu tidak ada pengurangan dan perbaikan hingga sekarang, artinya 100 persen masih sesuai, " papar Lucianty.

Ditambahkan Lucianty, meski tidak semua dapil terisi caleg PKN. Namun mantan anggota DPRD Sumsel ini optimis partainya meraih suara maksimal dan mengantarkan kadernya duduk dilegislatif, karena yang dicalonkan mereka adalah petarung

"InyaAllah tidak mengalami perubahan caleg, tetapi kalau kondisi memungkinkan untuk diganti ya diganti, seperti meninggal dunia atau pindah dapil masih bisa dilakukan, " tegas Lucianty yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Sumsel ini.

Untuk target Lucianty mengaku partainya sebagai partai baru tidak muluk- muluk, minimal bisa mendapatkan satu fraksi di DPRD Sumsel.

"Ya, minimal 5 kursi kan bisa jadi satu fraksi, karena kami sadar diri sebagai partai baru, apalagi disitu ada 10 dapil, " tandasnya.

Di tempat terpisah Partai Demokrat kota Palembang memastikan, 50 Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029, dipastikan tidak ada perubahan hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) November nanti.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin di sela-sela, memeriahkan HUT RI ke 78 di Lapangan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (19/8/2023).

Menurut Yudha, pihaknya sejak awal sudah menyusun dan menseleksi Bacaleg yang siap tempur, dalam upaya meraih kembali kemenangan Pemilu khususnya di kota Palembang. Meskipun tetap ada kesempatan untuk menyusun ulang Bacaleg, hal itu dirasa tidak akan dilakukan.

"Secara mekanisme PKPU memungkinkan bisa melakukan perubahan susunan atau menggeser Bacaleg hingga DCT. Tetapi karena sementara tidak juga serta merta kita merubahnya banyak, kalau dilakukan itu tidak menunjukkan kerja kita mencari kader baik tapi asal comot," kata Yudha didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Palembang Zainal Abidin, anggota DPRD Sumsel dari fraksi Demokrat Tamtama hingga Pengurus DPC lainnya.

Dijelaskan pria yang digadang- gadang akan maju Pilkada Kota Palembang ini, perubahan susunan ataupun dapil Bacaleg pastinya ada pertimbangan dan harus ada persetujuan petinggi Partai.

"Pastinya kalau ada perubahan itu hal minor, karena terpaksa dan konfigurasi 90 persen sudah fix (susunan) . P
Itupun pastinya kalau ada arahan tertentu dari DPD dan DPP bisa saja perubahan " tuturnya.

Sementara anggota DPRD Sumsel dari fraksi Demokrat Tamtama mengaku, soal keluarnya DCS dari KPU ia mengaku dalam penyusunan itu diserahkan ke Partai. Ia pun optimis di Dapil nya kedepan bisa meraih 2 kursi untuk DPRD Sumsel.

"InsyaAllah tidak ada perubahan nama- nama di DCS menuju DCT nanti, pastinya kita optimis nanti bisa dua kursi melihat komposisi kader Partai Demokrat yang bertarung nanti, " pungkas Tamtama yang notabene merupakan kerabat Walikota Palembang Harnojoyo ini. (arf)

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved