Berita Palembang

1.089 Caleg Sementara Akan Berebut 75 Kursi DPRD Sumsel, 128 Orang Tak Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan sebanyak 1.089 caleg sementara. Mereka akan memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel pada Pileg 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin 

Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan Rohani. Ada juga partai tidak menggunakan surat keterangan yang lain. Yang jelas kita KPU sudah banyak memberikan kelonggaran,” ungkapnya.

Sehingga dengan ditetapkannya DCS tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk memperbaiki.

“Kita menggunakan nomor urut DCS sesuai dengan nomor urut dari partai yang bersangkutan. KPU tidak boleh mengubah, namun parpol tetap bisa mengubah jelang DCT,” ungkapnya.

Menanti masa daftar calon tetap nanti, dikatakan Amrah, parpol masih memiliki ruang untuk mengganti bacaleg.

“Bisa dilakukan ganti caleg, ganti nomor urut. Namun, untuk semua itu persaratannya harus ada rekomendasi dari ketua dan sekjen DPP masing-masing partai.

Saya berharap partai politik tidak usah lagi mengubah ataupun mengganti bakal calon legislatif,” harapnya.

Mengingat lanjut Amrah, jika ada pergantian bacaleg tentu akan merepotkan KPU itu sendiri.

“Nah kembali ke DCS, kita umumkan mungkin ada masukan. Kalau tidak ada masukan dilanjutkan. Kita akan memastikan nama, gelar dan nomor urut. Setelah DCT itu akan dicetak,” kata dia.

Sedangkan terkait adanya aduan dari masyarakat, KPU tidak memperbolehkan surat kaleng.

“Mengadu tidak boleh surat kelang. Lampirkan data pribadi. Dan akan kita kaji.

Kalau layak ditindaklanjuti, dan kita akan ke partai politik. Misalkan bacaleg diduga menggunakan ijazah palsu, maka akan dicoret, dan itu masih bisa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved