Berita Palembang

Ratusan Bacelag DPRD Sumsel Tak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Ada 4 Mantan Napi Penuhi Syarat

Ratusan Bacelag DPRD Sumsel Tak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Ada 4 Mantan Napi Penuhi Syarat

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan ratusan Bacaleg DPRD Sumsel tak memenuhi syarat ikut Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan ada sekitar 100 lebih Bacaleg DPRD Sumsel yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ikut Pemilu 2024

Padahal batas akhir masa perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel peserta pemilu pada Pemilu legislatif (Pileg) adalah 14 Februari 2024.

Disisi lain, ada 4 mantan narapidana yang memenuhi syarat untuk bertarung memperebutkan 75 kursi di DPRD Sumsel

Untuk diketahui, seratus lebih Bacaleg yang tidak memenuhi syarat jelang pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) 19 Agustus itu didominasi dari parpol- parpol baru atau non Parlemen. 

"Berdasarkan data yang ada, masih banyak Bacaleg yang hingga batas masa perbaikan dokumennya tidak dilakukan perbaikan, sehingga nantinya dinyatakan TMS, " kata Ketua KPU Sumsel Marah Muslimin, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Viral Curhat Seorang Ibu, Bayinya Kritis Diduga karena Kelalaian Suster di RS, Keluarkan Darah

Menurut Amrah, untuk parpol yang Bacalegnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari parpol Parlemen, termasuk ada dua partai non Parlemen dan partai baru (Hanura dan PKN). 

"Yang lolos atau memenuhi Syarat itu sekitar 10 parpol dan mayoritas partai di Parlemen," bebernya. 

Mengenai kenapa masih banyak Bacaleg masih berstatus TMS, Amrah menilai sejumlah parpol masih tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya.

Padahal pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk parpol melakukannya hingga 11 Agustus lalu, dilanjutkan 12 sampai 15 Agustus kembali verifikasi administrasi dokumen pasca pencermatan. 

"Nah disini parpol terlihat masih saja mengabaikannya dan tidak mengurus perbaikan Bacalegnya. Dimana rata- rata hampir seluruh dokumen tidak diperbaiki, mulai dari ijazah, keterangan sehat dan rohani serta lainnya, " papar Amrah. 

Terkait hal itu, dipastikan jumlah Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di parpol yang calegnya TMS.

Dipastikan jumlahnya akan berkurang dan tidak diumumkan saat DCS nanti dan tidak bisa dilakukan perbaikan lagu 

"Ya, itu aturannya. Syarat dokumennya saja tidak lengkap bagaimana mau mengganti bacaleg lain. Sehingga kalau partai A memiliki 45 yang MS saja bisa dilakukan pergantian nantinya sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap) awal November nanti, " ucapnya. 

Ditambahkan Amrah, setelah diumumkan DCS pada 19 Agustus, pihaknya akan membuka tanggapan atau sanggahan masyarakat terkait DCS yang diumumkan nantinya, hingga 27 Agustus. 

"Kita memberi ruang dan ada peran aktif masyarakat terkait DCS, nanti laporan masyarakat yang masuk akan kita kaji dulu sebagai Syarat apakah ditindaklanjuti atau tidak. Jika laporan masyarakat itu benar dan ada yang tidak sesuai dokumen bacaleg, maka bisa diberi status TMS, dan dilakukan perbaikan oleh parpol, " tandasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved