Berita Musi Rawas

Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi

Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi

SRIPOKU/Eko Mustiawan/Tribun Jabar
SB alias Bagol (47) Oknum ASN di Musi Rawas yang merudapaksa anak 4 tahun di dekat rumahnya berharap ada jalur damai dengan keluarga korban 

"Saya rasa yang namanya anak itu belum begitu memahami, mungkin untuk keluarganya yang perlu juga dilakukan pendampingan," jelas Rozak.

Rozak juga mengaku, sudah dipanggil oleh pihak Polres Musi Rawas, terkait dengan kasus pedofilia anak yang berhasil diungkap. Dia juga mengecam Akasi tersebut.

"Harapannya, jangan sampai ada pedofilia-pedofilia lain lagi, apalagi yang statusnya sebagai ASN," harapnya.

"Dengan adanya kejadian ini, juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi ibu-ibu, agar perhatian kepada anak jangan sampai berkurang," tutup Rozak.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), memberikan langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. 

Diketahui, oknum ASN tersebut adalah SB alias Bagol (47) .

Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung mengatakan, jika statusnya sudah tersangka, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN.

"Itu harus dibuktikan dengan surat dari kepolisian, maka sesuai aturan yang ada akan dilakukan pemberhentian sementara," kata David Pulung saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu lanjut David, jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan yang bersangkutan vonis diatas 2 tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau vonisnya diatas 2 tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya. (Sripoku/Eko Mustiawan

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved