Berita Musi Rawas
Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi
Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- SB alias Bagol (47) ASN di Musi Rawas yang merudapaksa bocah 4 tahun saat menonton lomba tujuh belasan di dekat rumahnya kini ditahan Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Fakta baru diungkap ayah korban yang bereaksi keras atas tindakan keluarga tersangka.
Sebab baru-baru ini, keluarga tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan mengajak damai dan berharap tersangka tidak ditahan.
Hal itu diungkapkan ayah korban, saat Tim dari Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas, melalui PPA, mengunjungi korban, pada Selasa (16/8/2023) pagi.
Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura mengatakan, hadirnya Karang Taruna Musi Rawas melalui Bidang PPA ini untuk memenuhi undangan dari pihak keluarga korban.
"Jadi pihak keluarga ini, mengundang kami agar memberikan dukungan moril dan dukungan mental kepada korban," kata Aura kepada Sripoku.com, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2023, Siapa Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI ke 78?
Tak hanya memberikan dukungan moril dan mental lanjut Aura, Karang Taruna Musi Rawas juga akan memberikan pendampingan hukum untuk korban, selama proses berlangsung.
"Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan ayah korban, korban ini sejak kecil di asuh oleh ayah kandungnya dan kedua kakak perempuannya.
Menurut ayah korban sambung Aura, Mawar (nama samaran) adalah anak yang periang, manis, lucu, pintar dan banyak bicara dan anak yang ceria.
"Namun setelah kejadian itu, dia kini jadi anak yang pemarah, pemurung, takut, dan mengalami trauma terhadap sosok lawan jenisnya," ungkapnya.
"Korban juga kini hanya mau berkomunikasi dengan keluarga dekat saja. Selebihnya lebih memilih diam," timpal Aura.
Menurut ayam korban, setelah kejadian pencabulan tersebut, keluarga tersangka yakni istri dan kakak tersangka sempat menemui pihak korban.
"Mereka meminta damai agar tersangka tidak ditahan," ungkapnya.
Ditambahkan Aura, namun pihak korban tidak ikhlas dan tidak rela, akhirnya keluarga tersangka meminta keluarga korban untuk meringankan hukuman tersangka.
"Keluarga tersangka juga berkata akan merangkul korban dan akan menyekolahkan korban hingga kejenjang kuliah sampai selesai. Namun pihak keluarga masih kekeh untuk melanjutkan kasus ini ranah hukum," jelasnya.
Aura mengaku, geram dan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh seorang ASN, dan berharap agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami juga mengajak seluruh anggota Karang Taruna di bidang masing-masing untuk berpartisipasi dalam kasus ini. Sehingga korban segera puluh dari trauma dan tersangka di hukum sebarat-beratnya," ungkapnya.
Diketahui, Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.
Tersangka di bekuk di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan tersangka pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka.
Kemudian, tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terancam di PTDH
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas (Mura), akan memberikan perhatian yang luar biasa kepada bocah korban tindak asusila oleh oknum ASN Musi Rawas.
Kepala DP3A Musi Rawas, M Rozak mengatakan, DP3A Musi Rawas akan menurunkan tim khusus untuk mengunjungi dan pendampingi korban tindak asusila oknum ASN Musi Rawas.
"Besok, tim kami akan turun, untuk membantu korban agar tidak trauma," kata M Rozak saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan Rozak, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban dan akan menjadi perhatian yang luar biasa.
"Saya rasa yang namanya anak itu belum begitu memahami, mungkin untuk keluarganya yang perlu juga dilakukan pendampingan," jelas Rozak.
Rozak juga mengaku, sudah dipanggil oleh pihak Polres Musi Rawas, terkait dengan kasus pedofilia anak yang berhasil diungkap. Dia juga mengecam Akasi tersebut.
"Harapannya, jangan sampai ada pedofilia-pedofilia lain lagi, apalagi yang statusnya sebagai ASN," harapnya.
"Dengan adanya kejadian ini, juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi ibu-ibu, agar perhatian kepada anak jangan sampai berkurang," tutup Rozak.
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), memberikan langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.
Diketahui, oknum ASN tersebut adalah SB alias Bagol (47) .
Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung mengatakan, jika statusnya sudah tersangka, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN.
"Itu harus dibuktikan dengan surat dari kepolisian, maka sesuai aturan yang ada akan dilakukan pemberhentian sementara," kata David Pulung saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya itu lanjut David, jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan yang bersangkutan vonis diatas 2 tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau vonisnya diatas 2 tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya. (Sripoku/Eko Mustiawan
ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rudapaksa
musi rawas
Berita Musirawas
Tribunsumsel.com
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.