Berita Musi Rawas

Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi

Minta Damai, ASN di Musi Rawas Rudapaksa Anak 4 Tahun Berharap Tak Ditahan, Ayah Korban Bereaksi

SRIPOKU/Eko Mustiawan/Tribun Jabar
SB alias Bagol (47) Oknum ASN di Musi Rawas yang merudapaksa anak 4 tahun di dekat rumahnya berharap ada jalur damai dengan keluarga korban 

"Keluarga tersangka juga berkata akan merangkul korban dan akan menyekolahkan korban hingga kejenjang kuliah sampai selesai. Namun pihak keluarga masih kekeh untuk melanjutkan kasus ini ranah hukum," jelasnya.

Aura mengaku, geram dan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh seorang ASN, dan berharap agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

"Kami juga mengajak seluruh anggota Karang Taruna di bidang masing-masing untuk berpartisipasi dalam kasus ini. Sehingga korban segera puluh dari trauma dan tersangka di hukum sebarat-beratnya," ungkapnya.

Diketahui, Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di  Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.

Tersangka di bekuk di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Aksi bejat dilakukan tersangka pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.

Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka.

Kemudian, tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01  Tahun 2016  tentang Perubahan kedua  UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Terancam di PTDH

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas (Mura), akan memberikan perhatian yang luar biasa kepada bocah korban tindak asusila oleh oknum ASN Musi Rawas.

Kepala DP3A Musi Rawas, M Rozak mengatakan, DP3A Musi Rawas akan menurunkan tim khusus untuk mengunjungi dan pendampingi korban tindak asusila oknum ASN Musi Rawas.

"Besok, tim kami akan turun, untuk membantu korban agar tidak trauma," kata M Rozak saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Rozak, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban dan akan menjadi perhatian yang luar biasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved