Berita Palembang

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 9,5 Kg di Palembang, Digerakkan Bandar di Lapas Nusa Kambangan

Polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamannkan 9,5 kg sabu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamannkan 9,5 kg sabu. Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat rilis perkara di Polrestabes Palembang, Senin (15/8/2023). 

"Nah di rumah pelaku di kawasan Sekip petugas menemukan 6 kg sabu dibungkus dengan bungkus kemasan teh cina, jadi setelah dihitung jumlah barang bukti diamankan totalnya 9, 5 kg ," bebernya

Harryo menjelaskan, barang ini masuk ke Palembang melalui jalur darat. Dari keterangan tersangka bahwa sabu ini berasal dari Aceh ," dari keterangan tersangka sabu ini asal Aceh, masuk Palembang jalur darat dan akan diedarkan Palembang," katanya Harryo sambil mengatakan bandar menggerakan kurir dari penjara Nusakambangan.

Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, Erlangga hanya tertunduk dan mengakui perbuatannya, " jujur pak saya baru satu kali menerima sabu ini, sabu ini asal Aceh. Dalam 1 kg saya diupah 5 juta. Namun hingga sabu ini saya terima saya belum mendapatkan uang sepeser pun," akunya.

Erlangga juga mengaku sabu ini akan diedarkan ke kota Palembang. " Akan diedarkan di Palembang Pak. Waktu saya terima sabu ini saya bertelepon saja sama pemiliknya yakni Ad,"kata mengaku salah. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved