Berita Palembang

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 9,5 Kg di Palembang, Digerakkan Bandar di Lapas Nusa Kambangan

Polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamannkan 9,5 kg sabu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamannkan 9,5 kg sabu. Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat rilis perkara di Polrestabes Palembang, Senin (15/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menyamar sebagai pembeli, polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamankan sebanyak 9,5 kilogram.

Pelaku bernama Muhamad Erlangga Firmansyah (28) dan mengaku dia diperintah bandar narkoba yang saa ini mendekam di Lembaga Pemasyarakat Nusa Kambangan.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat kota Palembang yang mengatakan resah atas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan hotel wilayah hukum Polsek IT I, Palembang pada, Senin, (7/8/2023) sekitar pukul 14.30.

Kapolsek IT I, Palembang Kompol Ismail beserta anggota busernya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (melakukan under cover buy) menuju di TKP (tempat kejadian perkara) awal di Jalan Sukabangun 2 Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukarame, Palembang tepatnya di depan bakso Sony.

Alhasil, saat di TKP petugas pun langsung menyergap pelaku yakni Muhamad Erlangga Firmansyah (28), warga Jalan Beringin Raya Lorong Kayu Ara II Kecamatan IT III, Palembang, saat digeledah petugas didalam jok motor nya ditemukan 1 kg narkoba jenis sabu.

Tak puas, dari sana petugas Polsek IT I pun langsung melakukan pengembangan menuju lokasi TKP yang keduanya ke rumah orang tua pelaku yang tertelak di Jalan Suka Bangun 2 Soak Sipur Perum Griya Gotong Royong Blok 10 Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukarame, Palembang. Disana petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus seberat 2 Kg.

Merasa, barang bukti yang diamankan cukup besar, Kapolsek IT I, Palembang Kompol Ismail lalu berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry.

Kemudian Satres Narkoba Polrestabes, Palembang langsung melakukan pengembangan usai mengambil keterangan pelaku.

Tak mau buang waktu petugas Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, langsung menuju TKP ketiga menuju rumah pelaku yang terletak di Jalan Beringin Raya Lorong Kayu Ara 2 No 44 RT 3/09 Kelurahan IT III, Palembang, namun tak ada hasil.

Dari keterangan pelaku terungkap pelaku memiliki rumah lain di kawasan Sekip, lalu disana saat digeledah petugas Satres Narkoba, menemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu seberat 6 Kg dikemas dengan kemasan teh cina.

Alhasil dari sana keterangan yang diduga kurir beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes, Palembang.

"Benar awal kita menerima laporan warga yang diresahkan dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry dan Kapolsek IT I, Palembang, Kompol Ismail saat menggelar perkara pelaku, Senin, (15/8/2023), kepada Sripoku.com.

Lanjutnya, dari sana petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy sebagai pembeli dan melakukan transaksi di TKP. Alhasil petugas ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu 1 kg di bawa jok motornya.

"Dari sana petugas tidak puas dan melakukan pengembangan di rumah orang tuanya di TKP ke-2. Kembali petugas menemukan barang bukti sabu 2 kg, lalu saya perintah Kapolsek ITI, Palembang berkoordinasi dengan satres Narkoba Polrestabes, Palembang karena diduga jaringan besar, " katanya.

Dari sana, sambung Harryo, dipimpin Kasat Narkoba AKBP Mario, kembali melakukan pengembangan di 2 rumah pelaku yang terletak di Beringin Raya namun tidak didapati barang bukti

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved