Berita Nasional

Cerita AHY Soal SBY Gagas dan Dirikan Partai Demokrat, Tak Terima Tiba-tiba Ingin Dirampas Moeldoko

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita tentang ayahnya yang menggagas hingga mendirikan Partai Demokrat.

Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel
Agus Harimurti Yudhoyono, Moeldoko, Susilo Bambang Yudhoyono: Cerita AHY Soal SBY Gagas dan Dirikan Partai Demokrat, Tak Terima Tiba-tiba Ingin Dirampas Moeldoko. 

PK Moeldoko Ditolak MA

Berita sebelumnya, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

Amar putusan tersebut diputus MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA, Suharto.

Adapun permohonan PK tersebut diajukan oleh para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.

Selain ditolak, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun selaku pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta.

"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian.

Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko kala itu.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Pantang menyerah, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak hari ini.

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved