Berita Pilpres 2024

PK Moeldoko Ingin Kudeta AHY Ditolak Mahkamah Agung, Isu Penjegalan Anies Berakhir?

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung

|
Editor: Rahmat Aizullah
Tribunnews.com
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Informasi tersebut diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung RI, bahwa perkara itu telah diputus pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, mahkamahagung.go.id.

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran, serta anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Melansir Tribunnews.com, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian.

Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko kala itu.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved