Berita Palembang

MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sebut Kado Terindah Ultah AHY, Tak Ada Lagi Celah Membegal Partai

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, Demokrat sebut kado terindah ultah AHY. Tak ada lagi celah membegal partai.

|
Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, Demokrat sebut kado terindah ultah Ketua Umum Agus Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke-45. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan MA atas upaya hukum Moeldoko ini disambut dengan rasa suka cita pengurus juga kader Partai Demokrat termasuk yang ada di Sumsel.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir H Handry Pratama Putra SE bahkan penyebut MK tolak PK Moeldoko ini adalah kado terindah di Hari Ulang Tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke-45.

"Penolakan PK Moeldoko adalah kado terindah untuk Ketum AHY. Dimana hari ini bertepatan dengan ulang tahun Ketum AHY," ungkap H Handry Pratama Putra SE.

Baca juga: PAN Siapkan Putra Iskandar Maju Pilkada OKI 2024, Ungkap Strategi Partai Menangkan Kontestasi

Seperti diketahui AHY kelahiran Bandung 10 Agustus 1978 merupakan putra sulung Presiden RI keenam Jenderal TNI Purn Susilo Bambang Yudhoyono ini pasangan dengan Almarhumah Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir H Handry Pratama Putra SE
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir H Handry Pratama Putra SE (SRIPO/ABDUL HAFIZ)

Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir H Handry Pratama Putra SE mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.

"Kami sangat bersyukur. Tidak ada lagi celah untuk membegal partai. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," kata Tama.

Tama mengatakan, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia.

Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan isu kepemimpinan di Partai Demokrat.

"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan isu kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas. Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader untuk memenangkan Pileg dan Pilpres 2024 Anies-AHY," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved