Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel saat berada di depan Polres Lubuklinggau, Kamis (9/8/2023). 

Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.

Diantaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.

Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.

Kata Muhammad, misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET. 

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 pertabung," terangnya.

Ketiga yakni, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. 

Mengapa demikian, Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan.

Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh.

Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas.

"Akibatnya masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi," jelasnya.

Untuk itu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sukaraya Baru yakni mendesak dan menuntut copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

Inilah sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang diminta dicopot dari jabatan. Puluhan masyarakat Desa Suka Raya menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.
Inilah sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang diminta dicopot dari jabatan. Puluhan masyarakat Desa Suka Raya menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS Dok. Polres OKU Selatan)

Sebab mereka menganggap diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.

Lalu mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.

Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved