Kades Korupsi Dana Desa di OKI

Mantan Kades Lirik OKI Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar Segera Disidang di PN Palembang

Samsul (47) Kepala Desa Lirik OKI tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 Miliar akan segera menjalani persidangan.

|
Dokumentasi Kejari OKI
KORUPSI - Jaksa Kejari OKI saat melakukan pelimpahan berkas Samsul (47) mantan Kepala Desa Lirik OKI yang terjerat kasus korupsi dana desa r Rp 1.187.263.900. Samsul akan segera disidang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Samsul (47) mantan Kepala Desa Lirik Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1.187.263.900 akan segera menjalani persidangan. 

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota  Palembang Kelas IA Khusus.

Di mana perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polres OKI.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, yaitu tidak mengalokasikan dana sesuai anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes).

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari OKI, Sumantri melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan menjelaskan pelimpahan perkara ini menambah daftar kasus korupsi yang diproses secara hukum di Kabupaten OKI.

"Benar, kemarin JPU Kejari OKI telah melimpahkan perkara untuk selanjutnya disidangkan PN Tipikor Palembang. Kami berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Agung melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/8/2025) siang.

Baca juga: Bangun Proyek Fiktif Pakai Dana Desa Hingga Rp 1,1 M, Eks Kades Lirik OKI Ditangkap Polisi

Dengan demikian, Agung berharap proses persidangan berjalan lancar, transparan dan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

"Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan sekaligus efek jera bagi aparatur desa agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat setempat," pesannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved