Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel saat berada di depan Polres Lubuklinggau, Kamis (9/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel merasa didzalimi oleh oknum polisi di Polres Lubuklinggau

Selain ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, Heriyanto yang saat itu kebingungan juga diminta uang damai senilai Rp 20-25 juta jika ingin bebas. 

Pedagang sembako ini merasa didzolimi karena merasa tak bersalah, namun ditangkap bahkan diminta uang damai dengan jumlah yang dirasanya cukup besar.

Heriyanto kini memang tidak ditahan karena melakukan penangguhan penahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot

Meski begitu, dia tetap berharap mendapat keadilan dengan dibebaskan dari segala tuduhan.

Bersama puluhan para pendemo yang menyuarakan keadilan baginya, Heriyanto hadir menggelar aksi demo di depan Polres Lubuklinggau.

Demo juga digelar dengan tuntutan agar Kapolres Lubuklingau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatan.

"Harapan saya minta di bebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu (9/8/2023).

Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Kata Heriyanto, selama kasus ini bergulir dia tidak bisa beraktivitas sama sekali.

Cerita awalnya, Heriyanto berangkat dari dusun (Suka Raya) ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.

"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung  gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Linggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya.

Kemudian setelah membeli gas dan kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.

"Kemudian setelah saya turun petugas langsung menangkap saya dan membawa saya ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan  pemeriksaan," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved