Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Sakit Hati, Heriyanto Ngaku Diminta Uang Damai Hingga Rp 25 Juta Oleh Oknum di Polres Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel saat berada di depan Polres Lubuklinggau, Kamis (9/8/2023). 

Semalaman dirinya diperiksa dan setelah hampir dua hari langsung di jebloskan ke penjara, dia menginap di sel tahanan Polres Lubuklinggau selama lima hari.

"Bila dihitung dari awal penangkapan satu Minggu," ujarnya.

Peristiwa meminta uang Rp. 25 juta itu terjadi saat Heriyanto meminta tolong kepada temannya (anggota polisi).

Saat meminta tolong temannya itu ia diminta uang untuk penyelesaian kasus.

"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.

Dia pun merasa kecewa, karena orang yang justru dimintai pertolongan adalah orang yang ia kenal malah membuatnya agak sakit.

"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.

Tuntut Kapolres Dicopot

Sementara, Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra dalam rilisnya, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). 

"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra. 

Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau

"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.

Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved