Berita OKU Timur

Penampakan Lintasan Ujian Praktik SIM C Terbaru di Polres OKU Timur, Tak Ada Lagi Angka 8

Penampakan lintasan ujian praktek SIM C terbaru di Polres OKU Timur untuk kendaraan roda dua sekarang tak ada lagi angka 8 dan

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Penampakan lintasan ujian praktek SIM C terbaru di Polres OKU Timur untuk kendaraan roda dua sekarang tak ada lagi angka 8 dan zigzag, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Penampakan lintasan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru di Polres OKU Timur untuk kendaraan roda dua sekarang tak ada lagi angka 8 dan zigzag.

Perubahan ini berdasarkan kep korp lalu lintas no : kep/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan praktik penertiban sim.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Lastari melalui KBO Lantas Ipda Yulius mengatakan, bahwa untuk ujian praktek SIM sudah mengalami perubahan.

"Perubahan ini sejak Senin lalu, jika dilihat dari kasat mata angka 8 dengan zig zag sudah tidak ada. Jadi ini mempermudah untuk membuat SIM," katanya, Rabu (09/08/2023).

Untuk desain ujian praktek SIM yang lama banyak orang pembuat SIM yang jatuh pada lintasan angka 8 dan zigzag.

"Karena tidak boleh menyentuh pembatas atau patok selain itu kaki tidak boleh menyentuh tanah," jelasnya.

Baca juga: Hapus Tes Angka 8 dan Zigzag, Polres Banyuasin Terapkan Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru

Ia juga menyampaikan, sebelumnya ada sekitar 20 orang rata-rata perhari yang melakukan pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

"Mudah-mudahan ini dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM. Karena selama ini angka 8 dan zig-zag menjadi momok bagi masyarakat untuk membuat SIM," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, desain sirkuit uji praktek R2 baru diawali dengan panjang lintasan lurus sepanjang 1.600 cm, jarak pengereman 300 cm, ilustrasi ada traffic light, lalu yellow box junction, terus terdapat rambu u-turn, untuk radius u-turn 500 cm.

Selanjutnya lintasan lurus sepanjang 600 cm setelah itu terdapat rambu penanda jalan berkelok. Kemudian dilanjutkan dengan lintasan lurus sepanjang 1.100 cm lalu terdapat rambu belok kiri yang dilanjutkan dengan jalan lurus sepanjang 900 cm kemudian ada simpang jalan kanan atau ke kiri.

"Masyarakat yang berkeinginan membuat SIM dapat mecoba terlebih dahulu sebelumnya. Jadi jika nanti sudah mau membuat SIM pada saat praktek ujian SIM sudah tahu prakteknya," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved