Berita OKI

Pria di Sp Padang OKI Bacok Pacar Mantan Istri, Cemburu Lihat Korban Berduaan di Atas Motor

Hengki (29) pria di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sp Padang, OKI membacok pacar mantan istri gegara cemburu melihat korban berduan di atas motor.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Hengki (29) pria di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sp Padang, OKI membacok pacar mantan istri gegara cemburu melihat korban berduan di atas motor. Pelaku diamankan di Polsek SP Padang, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Hengki (29) pria di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sp Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) membacok pacar mantan istri gegara cemburu melihat korban berduaan duduk di atas motor.

Pelaku yang cemburu tersebut langsung menganiaya Pegi (25) dan mantan istrinya bernama Windi hingga kedua korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Sp Padang AKP Sadikin menuturkan peristiwa pembacokan di OKI ini terjadi di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sp Padang pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mana saat itu korban Pegi dan Windi sedang duduk berada di atas motor yang mana tidak jauh dari rumah pelaku," ujar AKP Sadikin sewaktu ditemui.

Tidak berselang lama, datanglah pelaku sembari membawa sebilah parang mendekati kedua korban.

"Setelah mendekati korban, pelaku langsung membacokkan parangnya ke arah korban Hengki dan kembali membacok korban Windi. Sehingga membuat kedua korban terluka," tambahnya.

Baca juga: Residivis Aniaya Kakak Kandung di Lubuklinggau, Korban Disayat Pisau, Pelaku Baru Keluar Penjara

Lebih lanjut dikatakan, korban yang mendapati luka-luka langsung berteriak hingga membuat warga berdatangan dan menghentikan tindakan pelaku.

"Setelah melakukan pembacokan, pelaku segera melarikan diri sambil membawa parang yang digunakan nya saat melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap dia.

Di hari yang sama berkelang jam sekitar jam 17.30 WIB anggota piket Polsek Sp Padang mendapat laporan tentang terjadinya penganiayaan.

"Saat itu juga anggota unit reskrim langsung mendatangi pelaku yang masih bersembunyi di rumahnya yang tidak jauh dari TKP,"

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan segera di bawa untuk diamankan di Polsek Sp Padang," urainya.

Saat disinggung mengenai kondisi korban, AKP Sadikin menyebut keadaan kedua korban sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung.

"Untuk korban Pegi mendapatkan luka sayatan di bagian kening kepala dan Windi mengalami luka di robek di bagian tangan. Keduanya telah menjalani operasi dan keadaannya mulai membaik," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kami juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved