Berita Lubuklinggau
Residivis Aniaya Kakak Kandung di Lubuklinggau, Korban Disayat Pisau, Pelaku Baru Keluar Penjara
Erick Akbar Anwar, seorang residivis menganiaya kakak kandung di Lubuklinggau, korban disayat pisau. Pelaku baru keluar penjara 3 bulan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang residivis menganiaya kakak kandung di Lubuklinggau, korban disayat pisau.
Pelaku diketahui Erick Akbar Anwar (18 Tahun) warga Jl. Depati Said Rt. 06 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan baru keluar penjara 3 bulan lalu atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Akibat ulahnya pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanitpidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan, pristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 agustus 2023.
"Saat itu pelaku menginap di rumah kakaknya Chindy bersama orang tuanya di Perumahan Griya Tanjung Sejahtra Jl. Fatmawati Blok C3 No 07 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I," ungkapnya pada wartawan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Sumsel Masuk Lumbung Suara Partai Perindo Pemilu 2024, HT Target Perolehan Suara Dua Digit
Sementara suami korban Bento sedang ke Bandar Lampung, peristiwa bermula saat korban berdebat dengan pelaku yang merupakan adik kandungnya sendiri karena mempersoalkan uang Rp.100 ribu.
"Saat itu pelaku diminta oleh korban untuk membeli bahan pokok untuk makan siang. Namun, pelaku mulai mengungkit-ungkit masa lalu korban, sehingga korban mengusir pelaku dari rumah kontrakan," ujarnya.
Kemudian saat korban sedang duduk di ruang tamu, sambil berdebat, pelaku mengambil pisau yang ada di bawah meja lalu menarik korban ke arahnya sambil menyayat punggung korban menggunakan pisau sebanyak dua kali.
"Saat itu pelaku akan menyayat leher korban, namun perbuatan dapat dihentikan oleh ayah korban Syaiful Anwar dan menarik pelaku hingga korban dapat terselamatkan," ujarnya.
Setelah kejadian itu korban menelpon adik perempuannya Chintea dan langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau, hasil pemeriksaan Chindy mengalami luka sayatan senjata tajam dua sayatan.
Akibat luka yang dialami korban mendapatkan tindakan medis berupa jahitan, namun atas permintaannya korban tidak dilakukan rawat inap selanjutnya melaporkan kejadian yg dialami ke Polres Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan Tim Macan Linggau langsung melakukan proses lidik, dilanjutkan dengan melaksanakan cek TKP. s
Sat dilakukan cek TKP Ayah kandung korban dibantu warga setempat menjelaskan kronologis kejadian membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban.
Selanjutnya atas kesadaran dari pihak keluarga menyerahkan Erick berikut barang bukti satu bilah pisau tanpa sarung yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap.korban.
"Pelaku dan saksi dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan., setelah dilakukan analisa kasus dan sudah terpenuhi alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka d dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lubuklinggau guna mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Berita Kota Lubuklinggau
Residivis Aniaya Kakak Kandung di Lubuklinggau
Penganiayaan di Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.