Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta Menghilang Setelah Anak Aniaya Pemuda hingga Tewas, Tak Ngantor

Setelah kasus anaknya AT (25) yang membuat tewas pemuda berinisial RRS,  Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta tak tampak lagi di kantornya.

Kolase Tribun Ambon
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta Menghilang Setelah AnakAniaya Pemuda hingga Tewas, Tak di Kantor 

Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.

"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.

Kapolda Minta Dijerat dengan Hukuman Paling Berat

Selain itu, pihak Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih dikembangkan.

Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).

Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

(kiri) Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dan (kanan) Abdi Toisuta tersangka kasus penganiayaan remaja hingga tewas - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan
(kiri) Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dan (kanan) Abdi Toisuta tersangka kasus penganiayaan remaja hingga tewas - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA/ist via Tribun Ambon)

Ia juga mengatakan, Kapolda Maluku telah menerjunkan tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Ia juga mengatakan, korban sudah bukan lagi berusia anak.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Roem melanjutkan, penanganan kasus baru dua hari.

Sehingga penyidik masih punya banyak waktu untuk menerapkan pasal tambahan.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved