Berita Palembang
Beredar Sejumlah Nama Kandidat Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru, Ada Mantan Kapolda
Ada sejumlah nama yang dianggap layak sebagai kandidat Pj Gubernur Sumsel gantikan Herman Deru. Salah satunya Mantan Kapolda Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Herman Deru yang akan berakhir pada 1 Oktober 2023 ke depan, untuk menjalankan roda pemerintahan provinsi hingga saat ini masih tanda tanya.
Namun dari pergunjingan atau pembicaraan di kalangan DPRD Sumsel sendiri, ada sejumlah nama yang dianggap layak diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke depan sebagai kandidat Pj Gubernur Sumsel gantikan Herman Deru.
Selain nama Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel SA Supriyono ada beberapa nama lain, termasuk salah satu di antaranya mantan Kapolda Sumsel.
Beberapa wakil rakyat sendiri berharap ada putra daerah yang bisa menjadi Pj Gubernur Sumsel ke depan, baik yang ada di Sumsel saat ini menjabat atau ditingkat pusat dalam hal ini kementerian dengan jabatan minimal eselon I.

Selain SA Supriyono nama- nama yang dibicarakan di antaranya, Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol (Purn) Eko Indra Heri yang saat ini menjabat Pengawas Internal SKK Migas, saudara kandung Mendagri Tito Karnavian, Prof Dr Diah Natalisa, MBA yang saat ini menjabat Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hingga Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si yang sejak 2022 mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel), dan Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto saat ini menjabat Sekjen Kemenkumham (mantan Pama Polda Sumsel).
Baca juga: Merasa Difitnah, Kak Jol Maafkan Maman, Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Diminta Rp 10 Ribu
Menyikapi nama- nama yang beredar tersebut, Wakil ketua DPRD Sumsel MH Giri Ramanda N Kiemas tak menepisnya.
Namun yang pasti DPRD Sumsel memiliki kewenangan mengusulkan 3 nama ke Kemendagri, sebulan sebelum masa jabatan Gubernur Sumsel berakhir.
"Memang Selain Sekda, ada nama- nama yang pejabat kementrian, dan jenderal berbintang, tapi minimal bintang tiga (Komjen pol atau Letjen TNI). Nanti pengajuan tiga nama dari DPRD Sumsel dan sifatnya hanya memberikan usulan, tetap keputusan tertinggi adalah di Presiden, " kata Giri.
Giri yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini sendiri tak menampik jika rekan- rekan dan dirinya berharap Pj Gubernur nanti merupakan putra asli Sumsel, sehingga memahami situasi yang ada.
"Memang mayoritas inginnya adalah putera daerah, walaupun ada juga setengah putera daerah. Tapi ini baru pergunjingan, " paparnya.
Nantinya, sebelum mengusulkan 3 nama ke Kemendagri, fraksi yang ada di DPRD Sumsel mengusulkan masing-masing nama, dan akhirnya mengerucut ketiga nama.
"Nanti akan dilakukan rapat paripurna untuk putusan itu, " tukasnya.
Ada 6 Calon Pj Gubernur
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri memastikan, selain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriyono, pastinya pejabat negara dengan jabatan pimpinan tinggi Madya harus eselon satu struktural minimal pangkat IVC.
"Pastinya 30 hari sebelum akhir masa jabatan kepala daerah (Gubernur) berakhir, Kementerian Dalam Negeri itu mengharapkan kami sudah mendapatkan usulan, usulan dari yang pertama Kementerian Dalam Negeri memang menyampaikan surat kepada DPRD provinsi untuk menyampaikan tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur di Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (13/7/2023) lalu.
Meski begitu usulan dari DPRD Provinsi itu, menurut Benny belum tentu nama yang nanti jadi Pj dari ketiga nama usulan, mengingat sesuai aturan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan 3 nama juga.
"Inikan usulan ya untuk dipertimbangkan, jadi tidak harus itu. Mengingat Kemendagri juga akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga untuk mengusulkan calon-calon yang kiranya tepat untuk menjadi Pj Gubernur di Sumsel sama jumlahnya juga tiga. Jadi calon Pj gubernur ini kalau dipenuhi semua berarti akan ada 6," ujarnya.
Nama-nama calon Pj Kepala daerah itu diharapkan sudah masuk di 30 hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur berakhir.
"Nah, itu diterima usulan-usulan itu diterima oleh Kementerian Dalam Negeri maka akan dilakukan pembahasan awal pembahasan awal itu kalau pak menteri selalu bilang pra TPA (Tim Penilaian Akhir) yang pra TPA ini dipimpin oleh Sekjen Kementerian diikuti oleh pejabat eselon 1 kementerian, " paparnya.
Beberapa kementerian dan lembaga negara terkait tersebut, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKNB, Sekneg, Seskab, BIN, Polri, PPATK, KPK dan lain-lain sebagainya.
"Nantinya akan dilakukanlah pendalaman, pembahasan untuk melihat apakah calon-calon yang diusulkan ini memenuhi syarat atau tidak, karena sebagaimana diatur ketentuan untuk menjadi Pj Gubernur Itu harus dari jabatan pimpinan tinggi Madya harus eselon 1 struktural minimal pangkatnya itu 4C. Kemudian 2 tahun terakhir mempunyai kinerja nilai kinerjanya itu baik, kemudian mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan,' tandasnya.
Selain itu dilakukan profiling terhadap masing-masing kandidat yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian, mulai dari BKN dilihat apakah dia mempunyai kinerja baik atau tidak, apakah punya masalah selama ini pernah dapat teguran dan lain-lain sebagainya.
"Kalau dari PPATK tertentu dilihat uangnya (transaksi keuangan) , bagaimana nih pendapatannya, bagaimana yang perlu dipertanyakan untuk tidak ada dan lain-lain segala macam pernah bermasalah dengan uang atau tidak dan lain-lain. Juga dengan laporan di KPK demikian juga dengan BIN, " terangnya.
Dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, sehingga nantinya betul-betul diharapkan akan mendapatkan kandidat- kandidat yang sesuai dengan aturan dan kandidat yang kuat, yang bersih dan lain-lain sebagainya yang terbaik.
"Nah dari enam tadi itu katakanlah kalau enam ya, dari 6 tadi itu akan keluar tiga nama akan diusulkan untuk dibahas di dalam sidang TPA yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Pak Wapres dan menteri-menteri serta Pimpinan lembaga terkait tadi itu. Nah itulah dibahas kemudian nanti forum itulah nanti yang akan memutuskan nah ini sosok yang akan ditugaskan ini yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur, " tambahnya.
Meski ada proses cukup panjang, Benny yakin proses itu diharapkan selesai sebelum akhir masa jabatan itu jatuh tempo dan TPA sudah selesai.
"Misal jatuh tempo (habis jabatan) tanggal 5, pastinya tanggal 4 sudah ada putusan dan bisa dilantik, sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan, " tukasnya, seraya pelantikan bisa dilakukan Presiden atau Mendagri atas nama Presiden yang sudah dilakukan selama ini.
Soal syarat minimal eselon 1 selaku pejabat yang ditingkat provinsi hanya setingkat Sekda Provinsi, tentunya pejabat negara di lembaga pemerintahan atau kementerian bisa menduduki jabatan tersebut, termasuk anggota TNI dan Polri yang sudah berdinas di pemerintahan sipil (disipilkan).
"Ya pastinya, mungkin ada orang Palembang atau Sumsel, mungkin yang dilihat oleh DPRD, bertugas di Kementerian Hukum dan HAM asal eselon 1 dia dan mereka suka, mereka menganggap dia layaklah bisa diusulkan, atau mungkin di Kementerian lain diuusulkan itu. Kalau (anggota TNI/ Polri) dari sesuai aturan ada ruang sebenarnya, tapi kan kita tidak mengakomodir itu sekarang karena ada batasan-batasannya dari TNI atau Polri itu, asal dia sudah tidak aktif lagi di TNI Polrinya waktunya sudah bertugas di tempat sipil itu tidak tidak ada halangan tidak ada masalah, jadi dia sudah jadi sipil sebenarnya meskipun pernah mengalami background-nya tentara atau polisi, asal jabatan eselon satu struktural ya memenuhi syarat untuk di ajukan diusulkan, " pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan aturan penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).
Dimana mereka yang berstatus pejabat eselon, yang merupakan pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.
Herman Deru- Mawardi Yahya dilantik sebagai Gubernur Sumsel oleh Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Herman Deru- Mawardi dilantik untuk periode pertama memimpin Sumsel, dan kemungkinan akan kembali ikut kontestasi Pilkada (Pilgub) Sumsel pada November 2024.
Masa jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Kandidat Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel
herman deru
Masa Jabatan Gubernur Sumsel
Tribunsumsel.com
Baru Ngekos 2 Bulan, Motor Pemuda Asal Lampung Dibawa Kabur Maling di Palembang |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Temuan Hakim yang Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
NasDem Gelar Rakernas, 189 Kader se-Sumsel Berangkat ke Makassar |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Aniaya OB |
![]() |
---|
Sepanjang Juli-Agustus 2025, SKIPM Palembang Beri 42 Pembudidaya Ikan di Sumsel Sertifikasi CBIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.