Berita PALI

Kaget Kepergok Polisi, Pelaku Pencurian Pipa Pertamina di PALI Sampai Lari ke Hutan, Begini Nasibnya

Kaget Kepergok Polisi, Pelaku Pencurian Pipa Pertamina di PALI Sampai Lari ke Hutan, Begini Nasibnya

Sripoku/Apriansyah Iskandar
Barang bukti yang ditinggalkan komplotan pencurian pipa PT Pertamina di EP Adera Field di jalan Pertamina Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Komplotan pelaku Pencurian Pipa Pertamina di Kabupaten PALI, Sumsel sampai lari ke dalam hutan saat aksinya dipergoki polisi. 

Sempat berhasil meninggalkan TKP, salah satu pelaku berhasil ditangkap polisi yang sudah lebih dulu mengamankan barang bukti. 

Satu pelaku bernama Dedi Irawan (19) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI di rumahnya.

Pelaku diringkus karena keterlibatannya dalam aksi pencurian empat batang potongan Pipa Besi diameter 8 Inci dengan panjang kurang lebih dua meter, milik PT Pertamina EP Adera Field di jalan Pertamina Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi pada (21/6/2023) sekira Pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Pengamat Politik Ungkap Peluang Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024, Begini Kans Herman Deru

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira mengatakan, terungkapnya aksi pencurian itu berawal pada saat anggota BKO dan tim patroli petugas keamanan PT Pertamina EP Adera sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin.

pelaku pencurian pipa pertamina ditangkap polisi pali
Pelaku Dedi Irawan (19) beserta barang bukti kini ditangkap Satreskrim Polres PALI

Ketika melintas dijalan Pertamina sungai limpah Desa sungai ibul, petugas keamanan mendapati bahwa telah terjadi pencurian pipa line milik Pertamina.

Kemudian,lanjut Iptu Yudistira, petugas keamanan melihat lebih dari empat orang pelaku kabur ke arah hutan, sedangkan barang bukti dan pipa hasil pencurian masih tertinggal di TKP. 

Lalu petugas keamanan membawa barang bukti yang ditinggalkan para pelaku dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke SPKT Polres PALI.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pelaku yang bernama Dedi Irawan, sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Sungai Ibul,"ujarnya Jum'at (28/7/2023).

Mendapati informasi tersebut,Tim Opsnal Beruang Hitam dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf langsung melakukan penangkapan pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 03:00 WIB, dirumah orang tuanya Desa Sungai Ibul.

"Pelaku berhasil di amankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pecurian pipa milik Pertamina EP Adera,"ungkapnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk empat batang pipa besi diameter 8 inci panjang dua meter, dan satu unit sepeda motor serta satu buah dompet warna coklat.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pali, guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Apriansyah Iskandar/PALI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved