Berita Prabumulih

Merasa Difitnah, Oknum Kades Muara Enim yang Dilaporkan Tiduri Istri Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Oknum Kades Muara Enim yang DilaporkanTiduri Istri Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Usman Firiansyah SH Kuasa Hukum Oknum Kades Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim yang dilaporkan dengan dugaan meniduri istri warganya. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang dilaporkan dengan dugaan meniduri istri warganya berencana akan menempuh jalur hukum.

Oknum Kades di Muara Enim tersebut merasa difitnah setelah dia dilaporkan sudah meniduri istri orang.

Hal itu disampaikan oknum kades inisial HT melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH dalam konferensi pers di kantor Advokat Usman Firiansyah SH dan Rekan, Kamis (20/7/2023).

"Terkait tuduhan tersebut kami akan menempuh upaya hukum karena klien kami tersebut telah merasa di fitnah dengan tuduhan secara sepihak tersebut," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA N 19 Palembang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Komite

Usman mengatakan, berkaitan dengan tuduhan tersebut juga pihaknya siap memberi keterangan secara hukum terutama kepada pihak kepolisian karena semua tuduhan terhadap kliennya itu semuanya tidak benar. 

"Tentunya apa yang kami sampaikan itu didukung dengan adanya saksi dan fakta, pada waktu atau saat yang dituduhkan klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Usman menuturkan jika pihaknya mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu tentang dugaan adanya perzinahan tersebut yang diduga kuat orang dalam video itu dalam keadaan diancam dan tertekan.

"Berkaitan dengan ini, kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya, khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan," bebernya.

Usman bahkan menyatakan jika dalam proses hukum yang berjalan nantinya ada hak-hak dari kliennya yang dizalimi dan tidak sesuai prosedur maka akan ditindaklanjuti dengan menempuh langkah-langkah hukum baik melalui proses peradilan maupun perlawanan hukum lainnya.

"Tentu sebagai kuasa hukum kita akan siap melapor baik ke Polres Prabumulih, Polres Muaraenim, Polda hingga ke Mabes Polri dan kita juga akan tempuh prapradilan jika hak klien kita dizalimi," tegasnya.

Lebih lanjut Usman mengaku saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan mencermati dalam permasalahan tersebut apakah ada motif percobaan pemerasan, kedengkian pihak tertentu karena kompetensi kalah dalam Pilkades beberapa waktu lalu atau motif-motif lainnya.

"Kami juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak membuat dan memberikan opini-opini negatif kepada klien kami, apabila ada maka akan kami laporkan atas pencemaran nama baik, fitnah dan kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE," katanya.

Ditanya terkait isi chat mesra oknum kades dan istri pelapor apakah benar adanya, Usman mengatakan pihaknya tidak fokus ke situ namun ke unsur perzinaan.

"Kami tidak mengetahui detail terkait itu, terkait itu silahkan polisi memproses. Sedangkan terkait video yang disampaikan bukan video syur tapi video pengakuan diduga terancam atau tertekan," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved