Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

BREAKING NEWS: Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Komite

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA N 19 Palembang Ditahan, Diduga Korupsi Uang Komite

|
SRIPOKU/REIGAN
Dua Tersangka Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA N 19 Palembang yang Diduga Korupsi Dana Komite Ditahan Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- SL mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 dan AR Ketua Komite ditahan atas kasus dugaan korupsi dana komite, Kamis (20/7/2023). 

Penahanan dilakukan Kejari Palembang terhadap kedua tersangka karena diduga sepakat korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM mengatakan, penahanan dilakukan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Baca juga: Oknum Kades di Rambang Niru Muara Enim Selingkuh Istri Orang, Kedapatan Kirim Chat Ajakan ke Hotel

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250," ungkap Fandi, Kamis.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. (SRIPOKU/REIGAN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved