Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Nurhasan Terdakwa 115 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum: Dia Cuma Kurir

Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati, ajukan pledoi karena menurut kuasa hukum terdakwa hanya kurir.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati, ajukan pledoi karena menurut kuasa hukum terdakwa hanya kurir, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115kg dituntut pidana mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Selasa (18/7/2023)

Sementara itu kuasa penasihat hukum dari Nurhasan, Supendi SH MH mengaku akan ajukan pledoi di persidangan Minggu depan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan," ujarnya.

Supendi mengatakan pledoi itu dia ajukan karena merasa bahwa tuntutan terhadap kliennya itu tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat.

"Kami jelas tidak sependapat karena dia ini kan cuma kurir, dan kalau itu hukumannya hukuman mati tentu sangat berat karena melanggar hak asasi manusia dan hak untuk hidup," katanya.

Baca juga: Semburan Lumpur dan Gas di Desa Buluh Cawang OKI, Rencana di Lokasi Dibuat Pabrik Tahu

Katanya jika kliennya tersebut adalah seorang bandar mungkin bisa terima apabila kliennya dituntut hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.

Tak hanya itu dia tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa karena kliennya juga belum mendapat bayaran atas apa yang dia lakukan.

"Dia itu cuma mengantar dan dia juga belum mendapatkan upah setalah menghantar barang itu," katanya.

Supendi mengatakan layaknya hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh kliennya yakni hanya beberapa tahun penjara saja.

" Harusnya yang pantas itu 20tahun, ataupun kalau mau berat itu seumur hidup," bebernya.

Katanya memang benar bahwa kliennya ditawarin untuk mengantar barang tersebut dan dijanjikan upah oleh seseorang yang sampai saat ini belum disebutkan namanya.

" Dia dijanjikan (keuntungan) namun sampai di tengah jalan kan langsung ditangkap," bebernya.

Berdasarkan keterangan dari Nurhasan, dia dijanjikan upah oleh pengirim sebesar 20 juta.

Narkoba Dibawa dari Aceh

Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kg dituntut hukuman pidana mati.

Hal ini diungkapkan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada saat bacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7/2023)

Dalam sidang yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH, terdakwa juga turut dihadirkan.

Di dalam persidangan, Nurhasan hanya diam dan mendengarkan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa Nurhasan juga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun usai tuntutan dibacakan oleh jaksa, penasihat hukum dari terdakwa mengatakan keberatan atas apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Ini tentu sangat berlebihan karena klien kita ini tugasnya hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu. Maka kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan," ujar Supendi SH MH.

Adapun alasan pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum Supendi ini lantaran dia menilai bahwa kliennya jika dituntut hukuman mati sangat tidak tepat.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan," tutupnya.

Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa(24/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Kota Palembang.

Dimana sabut tersebut rencananya akan dibawa menggunakan mobil yang melewati jalur Palembang- Betung KM16.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di alamat tersebut melintas kendaraan mobil Avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang  dengan kecepatan tinggi.

Pada saat mobil tersebut berhenti di rumah makan, datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Tak ingin kehilangan jejak, anggota BNNP langsung lakukan pembuntutan dan berhasil memberhentikan mobil itu pada saat sampai di Talang Betutu, Sukarami Palembang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup Wa TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved